Anggota DPRD Kota Salatiga dari Fraksi PKS, M. Fathur Rahman mengundurkan diri sebagai Wakil Rakyat yang efektif akan berakhir di 2024 mendatang.
- Shalawat Kebangsaan untuk Jaga Kondusitifas dan Doa Kemenangan Ganjar-Mahfud
- Opera Van Voters Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif Awasi Pilkada
- Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Karanganyar Siapkan Photobooth Di 1.344 TPS
Baca Juga
Proses menuju Penggantian Antarwaktu (PAW) saat ini telah dilakukan baik dari sisi administratif Sekretaris Dewan serta KPU Kota Salatiga.
Ketua Komisioner KPU Salatiga Syaemuri Albab mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Salatiga menyusul permohonan pengunduran diri Fathur Rahman sebagai anggota DPRD dari Fraksi PKS.
Rapat sendiri, dihadiri seluruh Komisioner, Sekretaris, dan jajaran pejabat struktural di lingkungan KPU Kota Salatiga. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua DPRD Kota Salatiga kepada Ketua KPU Kota Salatiga perihal Permohonan Calon PAW.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, KPU menyampaikan surat kepada Pimpinan DPRD Kota Salatiga
Sesuai dengan peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2019, bahwa calon PAW adalah yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama," terang Syaemuri.
Ditambahkan Komisioner KPU Kota Salatiga, Abdul Rohim, PAW bagi anggota dewan adalah konstitusional.
"Sesuai regulasi di atas, Ketua DPRD Kota Salatiga telah mengirimkan surat kepada KPU pada tanggal 26 Juli 2022. Surat tersebut mendasari surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyampaikan tentang PAW atas nama H.M. Fathur Rahman, S.E, M.M., dapil 1 Sidomukti Kota Salatiga," terang Abdul Rohim.
Selanjutnya, kata dia, KPU telah menindaklanjuti proses surat tersebut baik melalui aplikasi Sistem PAW (SIMPAW) maupun secara manual.
Pertama adalah meneliti Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai dapil, kedua hasil perolehan suara sah PKS Dapil 1 pada pemilu serentak 2019 sebagai urutan terbanyak berikutnya.
Ketiga melakukan klarifikasi dan verifikasi calon PAW, keempat memastikan masuk dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) dan terakhir pleno penetapan, Jumat (29/7/2022)
Pleno dihadiri lengkap Ketua dan Anggota Komisioner. Hasil pleno, berupa surat Berita Acara beserta lampiran telah lengkap disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Salatiga pada hari ke 4 (empat) setelah menerima surat permohonan, yaitu jumat 29 Juli 2022. Sesuai regulasi KPU harus memproses dan menjawab surat tersebut dalam kurun waktu 5 (lima) hari kerja.
Sesuai surat dari ketua DPRD, diketahui bahwa Anggota Dewan dari Partai PKS dapil 1 Sidomukti H.M. Faturahman, S.E. M.M. telah mengundurkan diri.
- Pastikan Pengamanan TPS Pemilu 2024, Wakapolres Blora Cek Kesiapan Personel
- Pengamat Puji Mahfud MD Mundur dari Jabatan Menkopolhukam
- Ganjar Targetkan Minimal 70 Persen Suara di Yogyakarta