FBI Ikut Sita Tiga Paspor Donald Trump

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengklaim Biro Investigasi Federal (FBI) telah mengambil tiga paspornya ketika menggeledah rumahnya di Mar-a-Lago, Palm Beach, Florida pada pekan lalu.


Hal itu diungkap Trump lewat unggahan di platform media sosial miliknya pada Senin (15/8), seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL. 

"Dalam penggerebekan oleh FBI di Mar-a-Lago, mereka mencuri tiga paspor saya (satu kedaluwarsa), bersama dengan yang lainnya," tulis Trump.

“Ini adalah serangan terhadap lawan politik pada tingkat yang belum pernah terlihat sebelumnya di negara kita. Dunia ketiga!" tambahnya.

Selain paspor yang diklaim Trump diambil, FBI menyita kotak-kotak dokumen. Banyak di antaranya diklasifikasikan, termasuk catatan yang ditandai sangat sensitif.

Menurut surat perintah penggeledahan yang dirilis Jumat lalu (12/8), Trump sedang diselidiki karena kemungkinan melanggar UU Spionase.

Ia juga terkena tiga UU federal, termasuk pengumpulan, kehilangan, atau pengiriman informasi pertahanan; penyembunyian, pemindahan, atau mutilasi catatan resmi; dan penghancuran, perubahan, atau pemalsuan catatan dalam penyelidikan federal.

Penggerebekan dan penggeledahan rumah Trump dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen rahasia yang tidak ia kembalikan setelah keluar dari Gedung Putih.

Surat perintah memberi wewenang kepada agen untuk menyita properti terkait apa pun, termasuk dokumen, komunikasi, dan catatan pemerintah dan/atau presiden yang dibuat antara 20 Januari 2017 dan 20 Januari 2021.

Selain 11 set materi rahasia yang diambil, agen FBI mengambil dokumen yang termasuk perintah Trump memberikan grasi kepada sekutu politiknya, Roger Stone. Kemudian terdapat sebuah kotak dokumen bersampul kulit, dua pengikat foto, catatan calon presiden, dan informasi tentang presiden Prancis.

Tidak jelas mengapa FBI mengambil paspor Trump. Namun sejumlah pihak menyebut Trump kemungkinan memiliki paspor khusus.

Tindakan FBI telah memicu kecaman dari Trump dan sekutu-sekutunya. Kendati begitu, Jaksa Agung Merrick Garland membela penggeledahan tersebut.