Fintech Ilegal Merajalela, OJK: Yang Legal Tak Minta Akses Kontak

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa, menyebut ada enam laporan aduan fintech sejak awal 2019.


Ia menuturkan, empat di antaranya sudah diselesaikan dan dua dalam proses. Disebutkan, laporan terkait nasabah yang tidak membayar ataupun permasalahan penagihan.

"Kami minta masyarakat waspada, saat ini ada 113 fintech legal yang terdaftar. Di luar itu berarti belum terdaftar," ujarnya di Semarang.

Aman mewanti-wanti masyarakat waspada fintrch ilegal. Adapun ciri-ciri fintech ilegal adalah meminta daftar kontak di dalam ponsel.

Fintech yang terdaftar OJK hanya akan meminta akses kamera, mikrophone, dan lokasi.

"Kalau ada yang meminta kontak lebih baik stop," tuturnya.

Hingga saat ini, OJK telah meminta kemenkominfo menutup 800-an fintech ilegal.