Gagah Ketika di Jalan, Ketua Klub Motor Ini Pasrah Ditangkap Polisi Gara-Gara Sabu

SA alias KL (49) warga Desa Mrinen, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen tak berkutik saat Sat Resnarkoba Polres Kebumen melakukan penangkapan kepadanya karena dugaan kasus penggunaan narkotika jenis sabu. 


Tersangka yang juga ketua salah satu klub motor di Kebumen dengan beranggotakan ratusan itu harus pasrah ketika polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari rumahnya. 

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, polisi menemukan sabu seberat 4,86 gram, alat hisap sabu bong, timbangan digital, korek api gas dan masih banyak lainnya. 

"Tersangka kita amankan berikut barang bukti ini," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, Jumat (29/10).

Kepada polisi tersangka telah mengakuinya jika barang-barang yang ditemukan itu adalah miliknya. 

Dalam pengakuannya, tersangka mulai mengkonsumsi sabu sejak tahun 2003 dikenalkan oleh temannya. 

"Dikenalkan sabu Saat berkunjung ke Jakarta oleh teman. Selanjutnya saya ketagihan sampai sekarang," ungkap tersangka SA.

Saat ini ia mengaku kapok dan ingin berhenti dari sabu. Ia ingin menjalani hidup dengan sehat tanpa sabu.

Namun penyesalannya harus diikuti dengan pertanggungjawaban hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.