Ganggu Warga dan Sering Minta-minta, Satpol PP Kota Semarang Amankan ODGJ

Seorang ODGJ sering meresahkan dan ganggu warga karena minta-minta di warung diamankan petugas Satpol PP Kota Semarang. Dicky Aditya/RMOLJateng
Seorang ODGJ sering meresahkan dan ganggu warga karena minta-minta di warung diamankan petugas Satpol PP Kota Semarang. Dicky Aditya/RMOLJateng

Satpol PP Kota Semarang terpaksa mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Kamis (4/7).


Penangkapan itu bermula dari laporan warga yang merasa terganggu dengan perilaku ODGJ tersebut yang sering meminta-minta. ODGJ itupun diamankan petugas Satpol PP untuk dibawa ke RSJ guna mendapatkan perawatan. 

Petugas dalam penangkapan, mendapatkan perlawanan dari ODGJ tersebut. Pria ODGJ itu melawan petugas dan berusaha lari kabur sewaktu diamankan.

Namun, petugas di lapangan juga tak kekurangan akal untuk dapat mengamankan ODGJ itu dengan sigap tanpa melakukan kekerasan. 

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa menjelaskan, penertiban ODGJ dalam kegiatan patroli rutin termasuk penegakkan Perda ketertiban umum masyarakat. 

"Agar masyarakat tidak takut dan resah karena sering mengganggu di tempat umum. Kita akan menindak lanjuti setiap mendapatkan laporan dari masyarakat tentang penertiban ODGJ, pengemis, pengamen, dan gelandangan maupun pedagang kaki lima (PKL)," jelas Da Costa, Kamis (4/7). 

Supaya tujuannya di tempat umum, kata Da Costa, ketertiban tidak terganggu gangguan-gangguan tertentu, ODGJ meresahkan ataupun serta PGOT agar Kota Semarang bersih dan nyaman bagi masyarakat.

"Perda ketertiban umum masyarakat Kota Semarang akan terus kita tertibkan agar wilayah dimana saja aman dan nyaman, bersih dari gangguan kamtibmas meresahkan warga. Tindakan tegas bisa kita lakukan jika pihak tertentu melawan dan tidak dapat ditertibkan, tetapi jika bersedia diamankan, petugas sesuai prosedur," tegas Da Costa.