Satpol PP Kota Semarang terpaksa mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Kamis (4/7).
- Penertiban PKL di Blora Masih Berlanjut, Pemilik Bisa Ambil Gerobak Setelah Tiga Hari
- Satpol PP Rutin Awasi Jam Operasional Minimarket di Kabupaten Batang
- Delapan Warung Remang Remang di Pati Ditertibkan
Baca Juga
Penangkapan itu bermula dari laporan warga yang merasa terganggu dengan perilaku ODGJ tersebut yang sering meminta-minta. ODGJ itupun diamankan petugas Satpol PP untuk dibawa ke RSJ guna mendapatkan perawatan.
Petugas dalam penangkapan, mendapatkan perlawanan dari ODGJ tersebut. Pria ODGJ itu melawan petugas dan berusaha lari kabur sewaktu diamankan.
Namun, petugas di lapangan juga tak kekurangan akal untuk dapat mengamankan ODGJ itu dengan sigap tanpa melakukan kekerasan.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa menjelaskan, penertiban ODGJ dalam kegiatan patroli rutin termasuk penegakkan Perda ketertiban umum masyarakat.
"Agar masyarakat tidak takut dan resah karena sering mengganggu di tempat umum. Kita akan menindak lanjuti setiap mendapatkan laporan dari masyarakat tentang penertiban ODGJ, pengemis, pengamen, dan gelandangan maupun pedagang kaki lima (PKL)," jelas Da Costa, Kamis (4/7).
Supaya tujuannya di tempat umum, kata Da Costa, ketertiban tidak terganggu gangguan-gangguan tertentu, ODGJ meresahkan ataupun serta PGOT agar Kota Semarang bersih dan nyaman bagi masyarakat.
"Perda ketertiban umum masyarakat Kota Semarang akan terus kita tertibkan agar wilayah dimana saja aman dan nyaman, bersih dari gangguan kamtibmas meresahkan warga. Tindakan tegas bisa kita lakukan jika pihak tertentu melawan dan tidak dapat ditertibkan, tetapi jika bersedia diamankan, petugas sesuai prosedur," tegas Da Costa.
- Permata Hebat Janji Akan Bekali Kaum Wanita di Semarang Tangguh dan Mandiri
- Tingkatkan Pendidikan Berkeadilan, Kota Semarang Gagas ‘Disdik Berkarya’
- Ini Rencana Lima Tahun Kedepan Wali Kota Semarang