Gareng dan Petruk, dua orang pengamen penari jalanan berdandan lakon wayang tak luput dalam razia masker di kawasan Alun-alun Pancasila, Salatiga, Senin, (24/8).
- Polres Magelang Kota dan Bawaslu Jalin Kemitraan Sikapi Potensi Pelanggaran Pemilu
- Kalapas Batang Dipimpin Pejabat Baru
- Paskibraka Batang Mulai Latihan Intensif di Alun-alun, Siap Kibarkan Bendera di 17 Agustus
Baca Juga
Keduanya terjaring tidak memakai masker saat hendak berangkat mengamen oleh Tim Ketertiban Pemkot Salatiga.
Selanjutnya, kedua tokoh pewayangan itu diminta membuat surat pernyataan tidak lagi lalai menggunakan masker.
Agus (Gareng) kedapatan tidak membawa masker, sedangkan Pujiyanto (Petrus) membawa masker tapi tidak dipakai.
"Keduanya dihukum membaca surat pernyataan dengan suara lantang dan memilih berjoget diiringi dengan suara musik dangdut," ujar seorang petugas Satpol PP.
Selain hukuman tersebut juga dilakukan penahanan sementara KTP, dan baru bisa diambil di Kantor Satpol PP usai kegiatan operasi berakhir.
Yayat Nurhayat, AP., MSi. Kasat Pol PP Kota Salatiga mengatakan bawa razia tersebut bagian dari Kegiatan Operasi Ketertiban Kota Non Yustisi terhadap Perwali Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus.
- Kekeringan 2024 di Blora Diprediksi Lebih Parah Dibanding 2023
- Jelang Ramadan, Insentif RT dan RW di Salatiga Digelontorkan
- Polres Sukoharjo Vaksin Drive Thru di Terminal, Termasuk Anak-anak