Anggota Polsek Rembang, Kabupaten Purbalingga mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penipuan dan pencuriann. Pria tersebut terlebih dahulu ditangkap warga, di Desa Panusupan Kecamatan Rembang, Purbalingga, Selasa(4/6) malam.
- Kejati Jateng Selamatkan Keuangan Negara Puluhan Miliar dari Tindak Pidana Khusus
- Ingatkan Haris Azhar, Luhut: Saya akan Buktikan Bahwa Saya Benar
- Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Pria yang Jatuh dari Lantai 6 Hotel Grand Candi Semarang
Baca Juga
Kapolsek Rembang Iptu Sunarto mengatakan, setelah mendapat informasi dari warga, anggota langsung bergegas mengamankan pelaku.
Sesampainya di lokasi, kita langsung mengamankan pria tersebut ke polsek untuk mencegah aksi massa. Selain itu sejumlah saksi turut kita amankan untuk dimintai keterangan," kata kapolsek kepada RMOL Jateng, Rabu (6/5)
Pria yang diamankan berinisial AMP (24) warga Desa Pamijen, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas. Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencurian terhadap korban bernama Atmi Sara, warga Desa Karangtengah RT 4 RW 3, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas.
Berdasarkan keterangan korban, dia berkenalan dengan AMP melalui media sosial Facebook. Selanjutnya AMP menjanjikan akan mencarikan pekerjaan. Saat keduanya bertemu di wilayah Purwokerto kemudian berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R-2285-JR milik korban menuju tempat bekerja.
Sesampainya di sebuat tempat, kemudian motor berhenti dan AMP mengatakan akan memarkir sepeda motor. Namun motor kemudian dibawa kabur tidak kembali lagi. Sehingga korban melapor kejadian ke Polres Banyumas," jelas kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, karena tempat kejadian perkara (TKP) masuk di wilayah Kabupaten Banyumas, maka pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan Polres Banyumas untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
- Pelaku Begal Payudara Di Surakarta Berhasil Diamankan Polisi
- Petugas Lapas Pekalongan Gagalkan Penyelundupan Ganja
- Tingkatkan Patroli Rutin, Polres Banjarnegara Antisipasi Perang Sarung