Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan tujuh tahun
penjara kepada eks Senior Vice President (SVP) Asset Management PT
Pertamina (Persero), Gathot Harsono dalam kasus korupsi penjualan aset
PT Pertamina.
- Pelaksana Proyek Infrastruktur Desa Jetaksari Grobogan Divonis Empat Tahun Tiga Bulan
- KPK Periksa Tersangka Anja Runtuwene Sebagai Saksi Kasus Pengadaan Tanah Munjul
- Polisi Akhiri Aksi Nekat Pelaku Pencurian Berantai di Grobogan
Baca Juga
Tuntutan terhadap Gathot disampaikan pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (24/9).
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU TM Pakpahan disebutkan bahwa Gathot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) K I HUH Pidana dalam dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda 200 juta subsider enam bulan kurungan," demikian tuntutan JPU.
Selain dituntut tujuh tahun penjara, JPU juga mendakwa dengan perampasan beberapa bidang tanah untuk diserahkan kepada PT Pertamina.
Perampasan tanah yang dimaksud meliputi sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3895 dan NIB 09.02.06.02.051.59/Grogol Selatan Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati.
Selanjutnya, sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3896 dan NIB 09.02.06.02.051.60/Grogol Selatan Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati.
Ketiga, sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3897 dan NIB 09.02.06.02.051.61/Grogol Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati berikut sertifikat HGB.
Keempat, sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3898 dan NIB 09.02.06.02.051.62/Grogol Selatan Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati.
Kelima, sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3899 dan NIB 09.02.06.02.051.63/Grogol Selatan Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati berikut sertifikat HGB.
"Berkaitan dengan persoalan pembebanan hak tanggungjawab pada beberapa bank menjadi tanggungjawab masing-masing pihak," katanya.
- Penanganan Kasus Pencabulan di Baturetno Terkendala Ujian Sekolah
- Gelar Patroli Rutin, Polrestabes Semarang Berhasil Amankan Lagi Kreak-Kreak Di Candisari
- Begini Peran Pelaku Pembuat Iklan Judi Online yang Disisipkan ke Website Pemerintah