Gauli Gadis ABG, Seorang Pemuda Dijebloskan Ke Penjara

Meski sudah beristri dan memiliki satu anak, EAN (25) masih ngiler saat melihat gafis ABG. Dengan bujuk rayu warga Desa Klapasawit Kecamatan Kalimanah itu berhasil menggauli ES (17).


"Perkenalan tersangka dengan korban ketika korban memperbaiki sepeda motor di bengkel tempat tersangka bekerja," kata Kapolres Purbalingga, AKBP M Syafi Maula, Rabu (19/2) sore.

Setelah motor korban selesai diperbaiki, sembari menyerahkan kunci kontak, tersangka iseng meminta nomor telepon genggam korban.

Agaknya gayung bersambut. Dengan enteng, warga Desa Karangturi Kecamatan Mrebet itupun memenuhi permintaan tersangka.

Selanjutnya, komunikasi tersangka dan korban berlangsung melalui  whatsapp. Dari sekedar chat, berkembang menjadi jalinan asmara.

Hingga akhirnya tersangka dan korban melakukan hubungan intim dua kali, di sebuah kamar hotel di Baturraden.

"Tersangka selalu menjanjikan akan bertanggungjawab menikahi korban jika hamil," ujar Syafi.

Pada Desember 2019, kepada kekasihnya itu tersangka yang hanya lulus SMP itu mengaku hamil. Dengan alasan mau memastikan kehamilan dengan alat test pack, tersangka mengajak korban ke rumah kos kawannya di Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Pada mata, Purbalingga.

Hasil pemeriksaan dengan test pack itu menunjukkan hasil negatif. Selanjutnya, tersangka kembali menggauli korban.

"Dengan janji yang sama, tersangka akan bertanggungjawab bila korban sampai hamil," ujar Kapolres.

Belakangan, ibu korban mengetahui perbuatan anaknya dengan tersangka. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, apalagi setelah mengetahui laki-laki yang menggauli anaknya sudah beristeri dan dan punya satu anak, ibu korban melapor ke polisi.

Tanpa perlawanan, pada Rabu (12/2) lalu, polisi menangkap tersangka di Karangsentul.

"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 4 tahun," pungkas Kapolres.