Gegara Knalpot Berisik, Puluhan Bengkel di Sukoharjo 'Disatroni' Polisi

Petugas Polres Sukoharjo mendatangai sejumlah bengkel agar tidak memasang knalpot brong. Foto : Almira Nindya
Petugas Polres Sukoharjo mendatangai sejumlah bengkel agar tidak memasang knalpot brong. Foto : Almira Nindya

Maraknya penggunaan knalpot brong di masa kampanye Pemilu, membuat Polres Sukoharjo terus gencar melakukan sosialisasi knalpot berisik itu kepada sejumlah bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot yang berada di wilayah hukumnya, Rabu (3/1).


“Sasaran patroli yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot. Selain itu, Polres Sukoharjo juga menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas dijalan raya,” ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasi Humas Kompol Daryanta, Rabu (3/1).

Kompol Daryanta menjelaskan, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

“Kemarin, saat perayaan tahun baru, Polres telah mengamankan 118 kendaraan berknalpot brong, dan untuk selanjutnya kami lakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel,” jelasnya.

“Kami Mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.