Gara-gara pemerasan RA (34) asal Desa Kalisalak, Kecamatan/Kabupaten Batang, terhadap adiknya ZA (24), hubungan keduanya terungkap. Kakak beradik sedarah seayah tapi beda ibu itu menjalin hubungan terlarang sejak delapan tahun lalu.
- Polrestabes Semarang "Tangkap" Pensiunan Polisi Yang Menjadi Manusia Silver di Jalanan
- Mudah Dicokok Karena Terpantau CCTV Saat Beraksi
- Jenazah Bocah Alami Banyak Lebam, Keluarga Lapor Polisi
Baca Juga
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun menyebut, RA (34) tidak hanya dijerat pasal pemerasan tapi juga tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur. Pelaku dijerat pasal berlapis.
"RA ditangkap karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan yang merupakan adik tirinya sendiri," katanya saat konferensi pers, Kamis (4/5).
Ia menyatakan pelapor kasus pemerasan adalah adiknya sendiri ZA. Adik tirinya ternyata sudah berkali-kali diperas dengan ancaman akan menyebar Video Call Sex atau VCS.
Keduanya ternyata sudah menjalani hubungan layaknya pacaran sejak delapan tahun lalu. Sejak, Za berusia sekolah, pelaku sudah menyetubuhi adik tiri seayah itu.
Tersangka RA ditangkap pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 12.35 WIB, di Area SPBU Kadilangu. Penangkapan itu hasil penjebakan korban pada pelaku.
Kronologi penangkapan bermula pada 29 April 2023 sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku menghubungi korban melalui Whatsapp.
Awalnya, tersangka meminta Rp 5 juta hingga menjadi naik menjadi Rp 10 juta. Jika tidak diberikan maka pelaku akan mengirim foto dan Video telanjang (VCS) korban ke semua kontak Whatsapp teman- teman Korban.
"Lalu, saat itu korban menolak, karena tidak memiliki uang. Tapi saat ditolak, pelaku mengancam dan mengirimkan pesan ke teman-teman korban, seolah-olah Debt Collector Pinjaman Online," ucapnya.
Keesokan harinya, korban akhirnya mau memberikan uang Rp 2 juta. Keduanya, janjian di SPBU Kadilangu. Saat itu korban menghubungi pihak polres Batang.
Tersangka, RA, mengakui perbuatannya, karena terjerat utang pinjol Rp10 juta.
"Saya butuh uang. Saya punya utang pinjol Rp10 juta," ujarnya singkat.
Pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni tindak pidana pemerasan dan pencabulan anak di bawah umur. Pertama Pasal 368 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun dan Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
- Mantan Ketua KY Ungkap KPK yang Dulu Kerap Meneror Hakim
- Korban Pembunuhan di Barbershop Demak Baru 2 Minggu Bekerja
- Rekonstruksi: MH Akui Tak Terima Korban Berbohong dan Marah-marah Saat Tagih Gaji