Gegara Saling Tantang di Medsos, Dua Gangster Bentrok, Seorang Pemuda Tewas

Kasus penganiayaan yang terjadi di kampung Dukuh Krajan Desa Plantaran Kaliwungu Selatan yang menewaskan seorang pemuda, Bagus Prasetyo (20) berawal dari dua kelompok gangster yang saling tantang di media sosial instagram beberapa hari sebelum kejadian. 


Dua gangster ini kemudian berjanjian untuk bertemu dengan menentukan lokasi tempat untuk tawuran.

"Dua kelompok gangster ini awalnya saling menantang dimedia sosial. Kemudian keduanya menentukan waktu dan lokasinya sesuai kesepakatan di Plantaran tanggal 13 Agustus 2022" kata Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam saat pres rilis di Mapolres Kendal, Selasa (16/8).

Kapolres menjelaskan keterangan yang didapat setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban Bagus Prasetya datang bersama teman-temannya berencana melakukan aksi tawuran.

Kemudian saksi dan korban rencananya akan kembali ke basecamp yang sering digunakan untuk kumpul atau nongkrong. 

"Setelah kami periksa sejumlah saksi, korban Bagus Prasetyo datang dengan teman-temannya untuk tawuran. Saksi dan korban lalu balik ke basecamp untuk nongkrong dan kumpul sama teman-temannya," jelas Kapolres.

Ditengah perjalanan mau ke basecamp, kelompok lawan sudah menghadang di TKP yang kemudian terjadi tawuran dua kelompok gangster

"Di perjalanan pulang ke basecamp,  kelompok lawan sudah menghadang di TKP. Akhirnya terjadi tawuran antar dua kelompok lawan," terangnya. 

Dalam  tawuran tersebut, korban terkena bacokan di kepala dan bacokan senjata tajam di bagian punggung belakang sebanyak delapan kali sehingga mengakibatkan korban pingsan dengan bersimbah darah di TKP. 

"Tawuran dua kelompok ini kan terjadi, korban ini kemudian diserang oleh anggota kelompok lawan. Korban kemudian dibacok kepalanya dan punggungnya sebanyak delapan kali. Karena korban terluka parah, korban pingsan di TKP," paparnya.

Kondisi korban yang masih hidup kemudian dibawa oleh temannya ke Rumah Sakit Darul Istikomah Kaliwungu. 

Hasil autopsinya menyatakan korban tewas akibat luka tusuk di punggung dan di kepala.

Kemudian Sat Reskrim Polres Kendal melakukan penyelidikan dan penangkapan serta menetapkan dua orang sebagai  tersangka. 

Dua anggota kelompok geng yang ditetapkan tersangka yakni Sunarto warga Kota Semarang dan Agus Fadlan alias Agus Ucok warga Karangayu Cepiring.  

"Korban yang terluka parah kemudian dibawa ke RS Darul Istikomah Kaliwungu oleh temannya. Kemudian hari Minggu dilakukan autopsi terhadap korban dan hasilnya korban tewas akibat luka dibagian kepala dan punggung," ungkapnya. 

"Dari hasil penyelidikan, resmob Kendal berhasil mengamankan dua orang dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dua tersangka ini yakni tersangka yakni Sunarto warga Kota Semarang dan Agus Fadlan alias Agus Ucok warga Karangayu Cepiring," sambungnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. 

Polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang menggerakkan gangster untuk tawuran.

"Keduanya akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun. Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya untuk mengungkap geng dan kelompok pemuda yang terlibat tawuran," paparnya.

Kapolres berpesan agar orang tua memantau aktivitas anaknya agar tidak terjerumus pada hal yang negatif. Gunakan media sosial dengan bijak agar tidak digunakan untuk hal yang tidak baik. 

"Bagi orang tua sebaiknya tetap memantau perkembangan dan pergaulan anaknya agar tidak terjerumus dengan hal-hal yang negatif. Demikian juga bagi generasi muda untuk selalu menggunakan media sosial secara bijak," harapnya.

Sementara itu salah satu tersangka Agus Fadlan alias Agus Ucok mengatakan dirinya hanya ikut ajakan temannya dan celurit yang digunakan untuk membacok korban adalah milik temannya.

Saat tawuran, tersangka Agus Ucok membacok punggung korban beberapa kali. 

"Saya diajak teman tawuran dan ngikut saja. Saya bacok punggungnya beberapa kali dengan celurit punya teman," kata tersangka Agus.

Tersangka Sunarto, mengaku membacok korban dibagian kepala dengan menggunakan celurit sebanyak dua kali. 

"Pokoknya saya langsung bras-bres bacok kepala korban dengan celurit sebanyak dua kali," kata tersangka Sunarto.