Kasus kerusahan di Rutan Mako Brimob, Depok lalu jangan dikaitkan dengan belum rampungnya pembahasan RUU Terorisme.
- Sikapi Pilkada, ASN Diminta Bijak Bermedia Sosial
- Yoyok Sukawi Minggu Pagi Nikmati CFD Di Simpang Lima
- Dideklarasikan 7 Partai, Fauzi Fallas - Ahmad Ridwan Diantar Ratusan Orang Daftar ke KPU Batang
Baca Juga
Sebab, kasus di Rutan Mako Brimob itu sama sekali tak berhubungan dengan belum adanya UU Terorisme yang kuat.
Begitu tagas Ketua Panja RUU Terorisme Muhammad Syafii kepada wartawan, Jumat (11/5).
Kalau ada yang menghubung-hubungkan keduanya, itu pendapatnya salah dan lucu. Sebab (peristiwa di Rutan Mako Brimob) ini bukan soal teroris yang mengganggu keamanan negara atau ketentraman masyarakat. Ini justru penanganan teroris yang sudah ditangkap di balik terali besi dengan pengawalan ketat. Jadi, ini lebih terkait profesionalisme penanganan tahanan," kata politisi Partai Gerindra itu seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL
Kasus kerusuhan di Rutan Mako Brimob lalu cukup menggemparkan. Sebanyak lima orang perwira Polisi tewas mengenaskan di tangan para narapidana teroris yang sebelumnya berhasil menjebol teralis dan merebut senjata.
Kata anggota Komisi I DPR, jika ada yang berupaya mendorong DPR segera mengesahkan RUU Terorisme menyusul peristiwa di Rutan Mako Brimob, juga tidak tepat.
Sebab, mentoknya pembahasan RUU Terorisme bukan karena DPR. RUU itu belum didapat disahkan karena Pemerintah yang lelet. DPR sendiri sudah menyetujui seluruh point pasal yang ada dalam RUU tersebut.
Jadi, tolong didorong Tim Panja Pemerintah untuk segera menyelesaikan PR-PR yang disepakati dalam rapat-rapat Panja di DPR. Pemerintah sendiri yang belum selesaikan tugas-tugasnya. Kalau kemudian ada yang mengatakan DPR memperlambat pengesahan RUU ini, saya kira salah alamat. Justru yang belum siap itu Tim Panja Pemerintah. Jadi, Pemerintah tolong koreksi timnya, jangan dialamatkan ke DPR. Kalau DPR sudah siap selesaikan," tegasnya.
PR Pemerintah yang dimaksud Syafii salah satunya terkait definisi terorisme. Menurut dia, DPR sejauh ini sudah memiliki definisi terkait terorisme. Namun, Pemerintah menolak definisi tersebut. Parahnya lagi, lembaga-lembaga di Pemerintah juga tidak satu suara mengenai definisi yang bakal dipakai.
Panglima TNI sudah usulkan definisi, Kapolri usulkan, Menhan juga sudah berikan. Kemudian Panja DPR juga usulkan definisi dan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ada juga standar tentang terorisme. Tapi, Pemerintah tidak setuju ada definisi. Ini yang jadi persoalan," tukasnya.
- Waketum Gerindra: Prabowo Tetap Nyapres!
- JK: Pilpres Paling Gampang Dibanding Pileg
- Andika-Hendi : Anak Muda Mesti Siap Tantangan