Menghindari penularan Covid-19, dua pasangan calon yang akan maju dalam kontestasi Pilwalkot Solo sepakat untuk mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana non-Alam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.
- Jawa Tengah Tiga Kali Raih Penghargaan Pengendali Inflasi
- Lima Tokoh Ajukan Diri Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang ke PKB
- Nyatakan KPU Jateng Tak Langgar Aturan Soal DPT Fiktif, Tim Hukum AMIN Kecam Bawaslu
Baca Juga
Menghindari penularan Covid-19, dua pasangan calon yang akan maju dalam kontestasi Pilwalkot Solo sepakat untuk mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana non-Alam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.
Dimana dalam salah satu pasal mengatur bahwa partai politik/pasangan calon/tim kampanye yang hendak menggelar kampanye akbar harus mengupayakan agar kampanye dilakukan media daring.
Untuk itu pasangan nomor urut 1, Gibran-Teguh terapkan kampanye blusukan secara online. Gibran menyebut dirinya siap dengan format baru kampanye secara virtual ini. Hal itu dilakukan karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Nanti kita akan berkampanye ‘blusukan online’ agar terhindar dari kerumunan, demi mewujudkan Pemilune Slamet, Wargane Iso Ngeliwet. Nanti juga ada tim yang door to door, tapi saya lebih banyak daringnya," papar Gibran, Minggu (27/9).
Sementara itu Bagyo Wahyono, calon walikota dari jalur independen lebih banyak memilih kampanye door to door. Pasalnya dengan menerapkan hal tersebut dinilainya lebih memiliki chemistry atau kedekatan dengan rakyat Kota Solo
"Sistem door to door itu lebih punya chemistry. Karena kita dari rakyat, koalisi rakyar kecil ya kita tetap sowani masyarakat yang mau mendukung kita. Kita tetap sowan lagi untuk menguatkan dan memberikan keyakinan pada masyarakat jika pilihan mereka tidak salah," lanjut Bagyo.
Meski berbeda pilihan terkait metode kampanye, namun kedua pasangan calon sepakat tidak akan melakukan pengerahan massa dalam setiap aktifitas kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Mereka juga bersepakat mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dengan menerapkan 4M, memakai masker sesuai ketentuan mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Termasuk siap bersinergi dengan pihak-pihak terkait seperti KPU, Bawaslu dan Gugus Tugas COVID-19 dalam pendisiplinan masyarakat pemilih agar mematuhi protokol kesehatan.
- Pilpres Sekali Putaran? Survei Populi Center Ungkap Pasangan Prabowo-Gibran Unggul 52,5%
- KPU Kabupaten Magelang Siap Rekrut 3.810 Calon Pantarlih Pilkada 2024
- Tokoh Muda dan Pengusaha Milenial Masuk Radar Pilkada Karanganyar