Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka pantau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi lansia sekaligus awasi langsung penyaluran Bantuan Sosial Tunai ( BST).
- Tingkatkan Kepercayaan Pasien, RSWN Buka Layanan Homecare
- Si Bening Dukung Kecamatan Semarang Barat Tekan Angka Stunting
- PJ Bupati Batang Targetkan Angka Stunting di Bawah 10 Persen
Baca Juga
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka pantau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi lansia sekaligus awasi langsung penyaluran Bantuan Sosial Tunai ( BST).
Untuk kota Solo, pemberian BST bagi warga terdampak Covid-19 di tiap Kelurahan berbarengan dengan vaksinasi Covid 19 untuk warga di wilayah tersebut.
Menurut Mas Gibran, begitu Wali Kota Solo biasa disapa, penyaluran BST dan vaksinasi dilaksanakan secara bersamaan merupakan instruksi dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
"Targetnya sebelum lebaran semua sudah selesai ( BST dan vaksinasi )," papar Gibran, Selasa (27/4).
Mas Gibran menambahkan bantuan sosial tunai tersebut, bersumber dari APBN ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
"Penyaluran BST dari APBN merupakan upaya Pemerintah Kota Surakarta dalam memperhatikan warganya," jelasnya.
Mereka yamg masuk dalam daftar penerima BST mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu. Penyaluran BST sendiri dilakukan sejak sejak Sabtu (24/4) - Jumat (30/4) mendatang.
Kepada mereka, Mas Gibran berpesan agar mereka penerima BST APBN bisa memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik mungkin. Utamanya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Demikian juga warga harus menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M (memakai masker, mencuci tangan (pakai sabun) kemudian menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas serta interaksi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"BST nya dimanfaatkan dengan baik ya. Selain itu jaga protokol kesehatan 5 M untuk pencegahan Covid-19," pesan Mas Gibran.
Kepala Dinas Sosial Kota Surakarta, Tamso menyampaikan, dana dari APBN yang merupakan tambahan bantuan Kementrian Keuangan, dipergunakan Pemkot Surakarta untuk memberikan BST.
"Masing-masing KK yang memenuhi kreteria sebagai penerina bantuan BST di Kota Surakarta mendapatkan Rp. 600 ribu," per Kepala Keluarga (KK).
Sementara kriteria penerima BST yakni keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum mendapatkan bantuan program PKH, Bantuan Pangan Nontunai, atau bantuan lain sejenis.
Dikecualikan bantuan PKH dengan komponen satu anak SD atau satu anak SMP yang tidak mendapatkan bantuan BPNT.
Selain itu adalah warga yang rentan miskin dan belum masuk pada DTKS maupun data E-SIK yg belum mendapatkan bantuan BST berdasarkan usulan RT, RW dan kelurahan.
"Juga narapidana dan lansia yang berdomisili di Surakarta dan memiliki KK Surakarta, serta warga luar kota dengan penyakit kronis yg belum mendapatkan perhatian," tutupnya.
- Kapolres Demak Berharap Masyarakat Berperan Aktif dan Tak Percaya Berita Hoaks
- Vaksinasi di Kota Salatiga Lampaui Target Pemerintah Pusat
- Lima Desa di Jateng Peroleh Rumah Pengering dari Combiphar