GMNI Jawa Tengah Tuntut DPR RI Hentikan Upaya Jegal Keputusan MK

Sekretaris DPD GMNI Jawa Tengah, Yoga Bachtiar. Umar Dani/RMOLJateng
Sekretaris DPD GMNI Jawa Tengah, Yoga Bachtiar. Umar Dani/RMOLJateng

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Tengah menyatakan protes keras terhadap rencana DPR RI yang berupaya menjegal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang pencalonan kepala daerah, serta putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat batas usia calon kepala daerah melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).


Sebagai bentuk protes, GMNI Jawa Tengah telah menginstruksikan seluruh kader dan anggotanya di wilayah Jawa untuk mengawal keputusan MK tersebut

Sekretaris DPD GMNI Jawa Tengah, Yoga Bachtiar, menegaskan bahwa undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sekalipun tidak dapat mengubah keputusan MK. Menurutnya, tindakan DPR RI yang mencoba menganulir putusan MK melalui RUU Pilkada merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

"Jika ini dilakukan, ada pembangkangan konstitusi yang sangat serius. Tindakan DPR yang mendadak merevisi UU Pilkada adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang luar biasa," ujar Yoga pada Kamis (22/8).

DPD GMNI Jawa Tengah mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Selain itu, mereka juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan keputusan MK tersebut.

Desakan ini bertujuan agar DPR RI tidak melanjutkan pengesahan RUU Pilkada. Jika RUU tersebut disahkan, GMNI Jawa Tengah berencana menggalang boikot terhadap Pilkada serentak 2024 dan mengorganisir aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan.