Langkah Presiden Joko Widodo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji ulang tentang larangan mantan narapidana korupsi untuk mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) jadi polemik.
- KPU Tetapkan 45 Caleg DPRD Karanganyar Terpilih
- Mudahkan Akses Masyarakat, Bawaslu Batang Sediakan JDIH Offline Hingga Online
- PKS dan Demokrat Salatiga 'Klik', Latif Nahari - Diah Sunarsasih Kompak : Siapa Calon 'Monggo'
Baca Juga
Partai Golkar merasa bahwa semangat KPU untuk membersihkan politik dari koruptor harus mendapatkan dukungan.
"Spiritnya bahwa kita ingin tokoh-tokoh kita yang menduduki jabatan yang penting bukan orang yang terkena tindak pidana korupsi," jelas Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tandjung di sela buka puasa bersama di Rumah Dinas Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan kawasan Widya Chandra, Jakarta (Rabu, 30/5).
Walau begitu, Akbar menilai, KPU juga harus berimbang bahwa tidak semuanya harus dilarang.
"Ada beberapa pelaku korupsi yang dipidana sebentar lalu kemudian bebas dan pendukungnya itu masih ingin orang itu berkompetisi," jelasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL
Sehingga, masih kata Akbar, pada akhirnya pilihan ada di tangan rakyat. Dilarang atau tidak, menurut dia, rakyat dipastikan memilih orang-orang yang bersih dari korupsi.
"Tentu saja publik akan cenderung memilih calon yang tidak pernah terlibat korupsi," tukasnya.
- Hendrar Prihadi: Pendaftaran Agustina-Iswar ke KPU Sesuai Perhitungan Weton
- 240 Kordes Tani Merdeka Wonosobo Siap Kawal Pemenangan Prabowo-Gibran
- PSI Rekomendasikan Ahmad Lutfi Jadi Cagub Jateng