Grobogan Duduki Peringkat ke-2 Pernikahan Dini di Jateng

Meski terhitung mengalami penurunan, pernikahan dini di Kabupaten Grobogan mendapat predikat tertinggi ke -2 setelah Kabupaten Cilacap.


Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Agama Purwodadi Abdul Adzim saat ditemui wartawan di kantor PA Purwodadi, Jumat (5/1).

Tercatat di Pengadilan Agama Purwodadi, sebanyak 801 remaja mengajukan dispensasi nikah di tahun 2023. Sementara di tahun sebelumnya pengajuan dispensasi nikah mencapai 872 pemohon.

Panitera PA Purwodadi Sri Anna Ridwanah mengatakan tinggi permohonan dispensasi nikah dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya budaya dan ekonomi. 

"Termasuk batas umur pernikahan sesuai Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 batas minimal 19 tahun, sementara Undang undang sebelumnya  batas usia minimal bagi wanita 16 tahun," terangnya. 

Sri Anna menyebut, banyaknya permohonan permohonan dispensasi nikah menjadi perhatian khusus. Di sisi lain, adanya perubahan aturan karena pemerintah mempertimbangkan banyaknya dampak negatif yang terjadi akibat penikahan dini.

Dengan pertimbangan tersebut dari 801 pemohon dispensasi, sebanyak 789 permohon dikabulkan. 

"Meski ada dispensasi, hakim juga tidak mudah untuk memutuskanya. Dalam putusan hakim ada berbagai banyak hal yang harus dipertimbangkan termasuk asas manfaat dan madlorotnya," ucapnya. 

Diungkapkan, memberi pengertian terhadap para masyarakat luas agar memiliki kesadaran untuk tidak melakukan pernikahan dini bagi remaja kurang usia menjadi tugas kita bersama. 

"Pemerintah sudah tepat dengan meningkatkan batas usia menikah, sehingga remaja yang lulus SMA, dapat merasakan dunia kerja dan memiliki pengalaman sebelum menikah," pungkasnya.