Gudang Penimbun BBM Digrebeg, Masruri Tak Berkutik

Satreskrim Polsek Kaliwungu berhasil menggebrek gudang penimbun dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu, Kendal, Kamis (1/9).


Penggrebekan gudang penimbun BBM ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. 

"Memang benar, semalam unit satreskrim polsek Kaliwungu telah melakukan penggrebekan gudang penimbun dan pengoplos BBM jenis Pertalite di desa Kutoharjo kecamatan Kaliwungu. Jadi kami lakukan penggrebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat dan kemudian kami lakukan penyelidikan," kata Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam, Kamis(1/9). 

Selain menggebrek gudang penimbun BBM, polisi juga menangkap pelaku M (44) warga dusun Patukangan desa Kutoharjo kecamatan Kaliwungu.

Pelaku telah melakukan penimbunan serta pengoplosan BBM jenis Pertalite di gudang penyimpanan. 

"Pelakunya yang berinisial M juga telah kami tangkap. Pelaku ini warga dusun Patukangan desa Kutoharjo kecamatan Kaliwungu, yang telah menimbun dan mengoplos BBM jenis pertalite digudangnya," jelas Kapolres Kendal. 

Pelaku diduga telah melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite dan melakukan pengoplosan di gudang penyimpanan dengan melakukan pemalsuan atau pengoplosan BBM jenis pertalite dijadikan BBM jenis pertalite dan pertamax.

"Pelaku ini telah mengoplos atau mencampur bahkan memalsu BBM jenis Pertalite untuk dijadikan pertalite dan pertamax," terangnya. 

AKBP Jamal Alam menambahkan bahwa pelaku telah mengoplos BBM jenis pertalite dicampur dengan bahan kimia tertentu cairan kondisat serta memberikan pewarna. 

Yang nantinya BBM oplosan tersebut menjadi pertalite dan pertamax. 

"BBM jenis pertalite yang murni tersebut dicampur dengan bahan kimia tertentu seperti cairan kondisat dan pewarna. Hasilnya BBM oplosan berjenis pertalite dan pertamax," tambahnya.

Kapolres Kendal menegaskan AKBP Jamal Alam menegaskan akan menindak tegas bagi mereka yang melakukan tindak kejahatan penimbunan dan pengoplosan BBM dengan memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah.

“Kami akan tindak tegas bagi mereka yang melakukan tindak kejahatan dengan melakukan penimbunan BBM ataupun mengoplosnya yang ingin memanfaatkan situasi rencana kenaikan BBM yang diwacanakan pemerintah dalam waktu dekat. Jadi jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal," tegasnya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit KBM Suzuki Carry pick up No pol H 1807 SM, cairan kondisat 300 lt, empat kaleng pewarna merk Coloursea UK 250 gr, satu drigen UK 20 lt berisikan Pertalite murni, satu liter Pertalite oplosan, satu pompa penyedot, tujuh drigen UK 200 lt dan empat drigen UK 20 lt. 

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka cukup banyak yakni cairan kondisat, BBM jenis pertalite murni dan oplosan, pewarna, mobil milik tersangka," paparnya. 

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit 4 satreskrim polres Kendal.

Atas perbuatannya   tersangka M dijerat dengan pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. 

"Pelaku masih kami periksa ditangani unit 4 reskrim polres Kendal. Pelaku akan kami jerat dengan pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," pungkasnya.