Sidang gugatan praperadilan pada Kepolisian Resor (Polres) Batang sudah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Batang. Sidang praperadilan itu dipimpin Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum.
- Pencuri Raket Yonex Telah Ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri
- Ribuan Miras dan Knalpot Brong di Grobogan Dimusnahkan
- Mayat Dicor Adalah Pemilik Usaha Isi Ulang Air Galon
Baca Juga
Gugatan itu terkait penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan bisnis emping mlinjo. Luluk Nisrina Nuraini, warga Kecamatan Limpung tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus pidana.
Ia pun menunjuk Rama Ade Prasetya dan Eko Sulistiono, untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami menyampaikan bahwa penetapan tersangka, penahanan, penangkapan yang menurut kami tidak sesui dengan aturan undang – undang yang berlaku," kata Rama usai sidang pertama, Selasa (27/9) sore.
Ia yakin bisa memenangkan perkara itu dengan segala bukti yang dipegangnya. Tentunya, hasil akhir berada di Majelis Hakim sidang itu.
Rama mengatakan akan menghadirkan ahli hukum dari Universitas Diponegoro pada sidang berikutnya. Lalu, juga melengkapi berkas untuk memperkuat gugatannya.
Kuasa hukum Polres Batang, Jimmy Muslimin menyatakan sudah mendengar pembacaan gugatan tersebut. Berikutnya, ia akan menyusun jawaban untuk sidang berikutnya.
"Saya ditunjuk Polres Batang (sebagai kuasa hukum) untuk mengikuti dan mengawal sidang ini. Besar harapan saya tetap insallah menang," ucapnya.
- Sakit Hati, Lakukan Pembacokan ke Mantan Pacar
- Gendam Warga Pemalang, Kantor Imigrasi Deportasi Paman dan Ponakan Asal Iran
- Dirkrimsus Polda Jawa Tengah Gerebek Dua Tambang Liar