H-1 Pemilu, KPU Tata Ulang TPS di 5 Kecamatan dan Musnahkan Surat Suara

Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Oleh KPU Dan Perwakilan Desk Pemilu, Selasa (13/02). Dokumen: Nungki S Nurhidayanto/RMOLJateng
Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Oleh KPU Dan Perwakilan Desk Pemilu, Selasa (13/02). Dokumen: Nungki S Nurhidayanto/RMOLJateng

Demak - Sehari menjelang pemungutan dan perhitungan suara KPU Kabupaten Demak melakukan pemusnahan surat suara yang tidak terpakai serta melakukan pergeseran Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tempat-tempat terdampak bencana, seperti yang disampaikan Siti Ulfa'ati di halaman gudang logistik KPU gedung IPHI Demak, Selasa (13/02).

"Hari ini KPU Demak bersama Polres, TNI, Kejaksan dan Desk Pemilu melakukan pemusnahan surat suara yang tidak di gunakan sebanyak 22.541 lembar," ucapnya usai pemusnahan.

Surat suara yang pemusnahannya dengan dibakar tersebut memang harus dimusnahkan 1 (satu) hari menjelang pemungutan di mana surat suara tersebut dalam kondisi rusak.

"Jadi yang kami musnahkan sudah melalui sortir lipat, antara lain sobek, kecipratan tinta, nama tidak jelas, tulisan membayang," ujar Ketua KPU Demak.

Selain pemusnahan surat suara, KPU Demak juga melakukan penataan ulang terhadap TPS yang terdampak bencana banjir yang menyebar di 5 Kecamatan.

"Kami juga melakukan penataan ulang TPS, di tempat-tempat yang terdampak banjir. Di mana debit air meningkat sehingga perlu melakukan pergeseran KPS yang mana sudah kami komunikasikan dengan Bawaslu, Pemda dan Parpol," terang Ulfa.

Titik-titik yang dilakukan pergeseran antara lain Kecamatan Demak Kota dengan 2 (dua) TPS, Kecamatan Gajah dengan 5 (lima) TPS, Kecamatan Mijen dengan 5 (lima) TPS, lalu Kecamatan Sayung dan Karangtengah masing - masing 1 (satu) TPS.