H+4 Lebaran, Polres Batang Sita Ratusan Botol Miras Ciu Siap Edar

Polres Batang Sita Ratusan Botol Miras. Bakti Buwono/RMOLJateng
Polres Batang Sita Ratusan Botol Miras. Bakti Buwono/RMOLJateng

Polres Batang berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) jenis ciu yang tersembunyi dalam ratusan botol dan jerigen di Kecamatan Subah. Penangkapan itu dilakukan pada H+4 Lebaran (15/04).


Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil menyita miras ciu dalam jumlah yang signifikan. AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Kapolres Batang, mengumumkan penangkapan tersebut melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi.

"Iya benar, kami berhasil mengamankan sejumlah miras dari salah satu rumah warga di Desa Pringapus, Kecamatan Subah," ungkap AKP Imam Muhtadi.

Pihaknya berhasil menyita sebanyak 118 botol miras ciu ukuran besar, 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter.

Tersangka, berinisial KS, diketahui berencana mendistribusikan Miras tersebut di wilayah Batang. 

"Miras ini kami amankan dari seorang tersangka dengan inisial KS, yang rencananya akan mendistribusikannya di wilayah Batang," jelasnya.

Menurut AKP Imam Muhtadi, KS memperoleh miras dari Kendal, membagikannya ke dalam botol-botol untuk diedarkan. 

"Awalnya, miras tersebut dibeli dalam kemasan jerigen dari Kendal, kemudian dipecahkan ke dalam berbagai ukuran botol oleh tersangka untuk diedarkan di Batang," paparnya.

Barang bukti yang disita akan dimusnahkan setelah digunakan dalam proses persidangan yang akan dilaksanakan minggu depan. 

"Seluruh miras yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan dan akan dimusnahkan setelahnya," tegas AKP Imam Muhtadi.

KS dijerat dengan Pasal 8 Juncto Pasal 19 Ayat 3 Perda Kabupaten Batang tahun 2013, dengan ancaman hukuman kurungan 5 bulan atau denda Rp5.000.000. 

Operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polres Batang untuk memastikan keamanan selama periode mudik dan libur Lebaran.