Habis Membantah, Jokowi Mesti Segera Pecat Tjahjo Kumolo

Presiden Joko Widodo membantah pengangkatan Komjen Pol Iriawan selaku Penjabat Gubernur Jawa Barat sebagai usulannya seperti diakui oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.


Setelah melantik Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar Mendagri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pengangkatan Iriawan menjadi penjabat gubernur sudah sesuai UU dan merupakan usulan Jokowi. Bahkan Tjahjo menyatakan bahwa Iriawan merupakan pilihan Jokowi sendiri, setelah usulan Kemendagri selain Iriawan ditolak Jokowi.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Jokowi. Jokowi menyatakan bahwa Iriawan bukan usulan dirinya sebagai presiden, melainkan hasil olah kajian dan hasil proses Kemendagri untuk memilih dan memilah siapa yang berhak untuk mengisi jabatan Gubernur Jabar yang kosong karena gubernur defintif habis masa baktinya.

Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) menilai, polemik antara Mendagri dan Presiden itu membuktikan ada desain yang dimainkan oleh Tjahjo Kumolo setelah penolakan Iriawan untuk menjabat sebagai gubernur dan kemudian pemutasian Iriawan menjadi Sekretaris Utama di Lemhannas.

"Tjahjo Kumolo telah memanfaatkan jabatannya sebagai menteri untuk memuluskan jalan politiknya. Mengingat bahwa Tjahjo Kumolo merupakan bagian daripada PDI Perjuangan yang mengusung pasangan calon di Pilgub Jawa," kata Koordinatir Alaska, Adri Zulpianto.

Karena itu, untuk menjaga netralitas dan demokrasi dalam Pilkada Serentak pekan depan, Alaska menuntut Presiden Jokowi untuk mencopot jabatan Menteri yang melekat pada Tjahjo Kumolo, dan membatalkan pengangkatan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Alaska melihat pelantikan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar oleh Tjahjo Kumolo telah melanggar UU. Jokowi pun mengamini Mal Administrasi yang dilakukan oleh Tjahjo Kumolo.

"Pencopotan dan pemecatan Tjahjo Kumolo dari posisi menteri akan menjadi bukti bahwa Jokowi sebagai presiden menjalankan prinsip pemerintahannya yang tegas tanpa kompromi," tegas Adri. Demikian dikutip dari Kantor Berita Politik