Ada kejadian aneh saat pembacaan putusan terdakwa bom Thamrin, Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
- Dua Penjual Petasan Diringkus Polres Grobogan
- Polres Pemalang Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Korban Capai 447 Orang
- Anggota TNI Gadungan Curi Aki Buat Beli Rokok
Baca Juga
Saat membacakan vonis terhadap Jamaah Ansharut Daullah itu, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Zaini tidak fokus.
Dia terbata-bata dan mengulang bacaan vonis yang memutuskan Aman dihukum mati.
"Dengarkan yah terdakwa," ucap Zaini saat akan membacakan putusan di ruang sidang utama.
"Menyatakan Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman telah terbukti secara sah melalukan tindak pidana, dan menjaruhkan hukuman," kata Zaini yang terpotong.
Usai melanjutkan pembacaan vonis hukuman mati terhadap pimpinan Jamaah Ansharut Daullah itu, ruang sidang Prof Oemar Seno Adji ini langsung mencekam.
Sejumlah personel Kepolisian lengkap yang mengawal jalannya persidangan langsung membuat formasi pagar betis.
"Petugas keamanan, silahkan duduk, silahkan menepi, coba menepi, tidak apa-apa, buka saja," imbau Zaini kepada personel kepolisian.
Tak ayal, tindakan Kepolisian yang sigap itu membuat pengunjung sidang dan awak media kesal karena tidak bisa melihat terdakwa Aman Abdurrahman yang tengah duduk santai di kursi pesakitan.
- RS, Bandar Arisan Online Diduga Telah Mempersiapkan Kemungkinan Tak Bisa Dijerat Hukum
- Banyak Anggaran Dibekukan, Rencana Kerja Kemenkum HAM Jateng Tetap Mengacu Rincian Anggaran
- Satlantas Polrestabes Semarang Kembali Gelar Razia Knalpot Brong