Hakim PN Pekalongan Vonis Pemalsu Merek Gajah Duduk 1,5 Tahun Penjara

Direktur PT Pisma Abadi Jaya (PAJ), Mohammad Khanif terbukti memalsukan merek sarung Gajah Duduk. Vonis itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Dr Salman Alfarasi di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Khanif, selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, dan denda sebesar Rp1 Miliar," kata Ketua Majelis Hakim saat pembacaan amar putusan, Jumat (7/7).

Hakim menyebut, jika denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan penjara selama tiga bulan. Dalam amar putusan, terdakwa Mohammad Khanif dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 100 ayat 1 Primer UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis dan subsider Pasal 100 ayat 2 dengan undang-undang sama.

Majelis hakim juga menolak untuk sepenuhnya pledoi kuasa hukum terdakwa. Vonis itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU Kejari Pekalongan menuntut dua tahun kurungan penjara.

Kuasa hukum terdakwa Mohammad Khanif, Suryono Pane menyatakan, akan mengajukan banding. Sedangkan, JPU Kejari Pekalongan, Maziyah menyatakan pikir-pikir.

Kuasa hukum dari PT Gajah Duduk, Dadang Risdiyanto menyatakan, sudah sepatutnya pemilik sah merek dilindungi hak eksklusifnya dari pihak-pihak tidak bertanggungjawab. Pihak tersebut baik menggunakan maupun memperdagangkan merek pihak lain tersebut dengan melawan hukum.

"Hal itu tampak dari fakta-fakta hukum yang ada. Putusan majelis hakim yang menghukum bersalah terhadap terdakwa Mohammad Khanif, sudah tepat dan benar," jelasnya.

Ia menganggap putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan, khususnya PT Gajah Duduk sebagai pemilik sah merek Gajah Duduk. 

Dadang berharap pihak-pihak tidak bertanggungjawab baik memproduksi, mendistribusikan dan memperdagangkan sarung merek Gajah Duduk, bukan diproduksi oleh PT Gajah Duduk, untuk menghentikan seluruh kegiatan.

"Selain sangat merugikan pihak PT Gajah Duduk,  juga melanggar hukum yang berlaku," ujarnya.