Pengadilan Agama klas I A Semarang mengabulkan 76 permohonan dispensasi nikah selama tahun 2018.
- Pj Bupati Magelang Launching Aplikasi ILP-MOS, Ukir Magelang, Silomas
- Pj Wali Kota Salatiga Ngeluh Anak Buahnya Kebanyakan 'Ngonten'
- Wabup Blora Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Bencana
Baca Juga
Kepala Kantor Pengadilan Agama Kelas I A Semarang, Anis Fuad, menerangkan dispensasi yang diajukan oleh calon pengantin perempuan.
"Rata-rata usia mereka 15 tahun. Kondisinya sudah hamil, hal itu menjadi dilematis. Pertama tidak sesuai aturan, namun harus diloloskan,"kata Anis saat dihubungi, Minggu (10/2).
Lebih jauh, Anis menerangkan pemohon dispensasi biasanya mengambil waktu pernikahan mendekati lebaran hingga setelah lebaran.
"Nah, pas bulan-bulan seperti Sapar, Syawal, Rejeb, banyak yang ngajuin dispensasi nikah. Jumlahnya bervariasi. Ada yang dua dalam sehari. Ada juga lima dispensasi dalam sehari," tuturnya.
Untuk tahun 2019, Anis mengaku sudah ada delapan dispensasi nikah yang diterima oleh pihaknya. Ia saat ini sedang mengkaji apakah dispensasi tersebut layak untuk dikabulkan atau tidak.
- DPRD Jateng Sambut Kembalinya Status Bandara Ahmad Yani
- Selama Bulan Ramadhan, Pemkab Rembang Larang Kafe dan Karaoke Beroperasi
- Sah, 229 Kades Di Wonosobo Terima SK perpanjangan Dua Tahun Jadi Delapan Tahun