Sah, 229 Kades Di Wonosobo Terima SK perpanjangan Dua Tahun Jadi Delapan Tahun

Salah Satu Kepala Desa Di Wonosobo Saat Menerima SK Perpanjangan Jabatan. Budi Agung/RMOLJawaTengah
Salah Satu Kepala Desa Di Wonosobo Saat Menerima SK Perpanjangan Jabatan. Budi Agung/RMOLJawaTengah

Wonosobo - Sebanyak 229 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Wonosobo mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, Rabu (05/06). Masa jabatan kepala desa ini diperpanjang 2 tahun, sehingga menjadi 8 tahun.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD), Harti mengungkapkan, bahwa pemberian SK ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa dimana pada pasal 118 mengatur tentang jabatan kepala desa yang diperpanjang 2 tahun.

"Setelah kami lakukan konsultasi dengan Kemendagri, maka untuk secepatnya dilakukan pengukuhan terhadap teman-teman Kades yang ada di Wonosobo," ungkapnya saat ditemui disela-sela acara pengukuhan masa jabatan kepala desa dan Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) se-Kabupaten Wonosobo di Gedung Sasana Adipura Kencana Wonosobo, Rabu (05/06).

Lebih lanjut dikatakannya, dengan penambahan masa jabatan kades ini, maka jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. Selain kades, jabatan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) juga akan ditambah 2 tahun.

"Setelah ini kita juga akan melakukan pengukuhan jabatan BPD. Jabatannya juga ditambah 2 tahun menjadi 8 tahun," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan pengukuhan penambahan jabatan kepala desa yang secara aturan telah mendapatkan kekuatan hukum untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.

"Kita lakukan percepatan. Ini merupakan bagian dari layanan agar mereka para kepala desa tidak bertanya-tanya lagi. Setelah dikukuhkan mereka sudah mantep untuk melakukan tugas-tugas pemerintahan," jelasnya.

Menurutnya, dengan pengukuhan ini maka para kepala desa akan segera melakukan percepatan-percepatan penyerapan anggaran dana transfer, sehingga masyarakat bisa segera merasakan manfaat dari kebijakan-kebijakan yang sudah dibuat.

"Tetapi sandainya belum dilantik, para kepala desa ini kurang bersemangat. Sehingga kita lakukan percepatan agar kepala desa juga semangat dalam bekerja," tandasnya.