Hampir Seluruh Industri Di Batang Langgar Perda Tata Ruang Tentang Air Tanah

Ratusan industri di Kabupaten Batang melanggar peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW, khususnya terkait air tanah.


Ratusan industri di Kabupaten Batang melanggar peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW, khususnya terkait air tanah.

Hal itu dikemukakan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Pudam) Sendang Kamulyan Kabupaten Batang, Yulianto.

"Perda RTRW telah melarang industri dan perusahaan meng eksploitasi air bawah tanah untuk antisipasi terjadinya amblasnya tanah,†katanya.

Ia bahkan menyebut hampir semua industri menggunakan air bawah tanah untuk kebutuhan airnya.

Saat ini, pihaknya sedang menjalankan instruksi Bupati Batang Wihaji untuk mendata perusahaan yang melanggar Perda RT RW tersebut.

Lalu, meminta perusahaan atau industri tersebut beralih menggunakan Pudam Sendang Kamulyan.

Ia menjelaskan, ekploitasi air bawah tanah yang begitu besar mengakibatkan adanya ketidakseimbangan antara pengambilan dan pemulihan air tanah.

Ketika terjadi kekosongan air pada tanah, bisa mengakibatkan intrusi dan amblesnya tanah.

"Intrusi air laut di Kabupaten Batang sudah mencapai 5 kilometer, kalau ini dibiarkan terus menerus akan berbahaya," kata Yulianto.

Pihaknya siap memenuhi kebutuhan air bersih industri. Caranya dengan menyiapkan infrastruktur yang airnya mengambil dari PDAB (Perusahaan Daerah Air Bersih) SPAM Regional Petanglong.