Wakil Sekjen Partai Hanura Petrus Selestinus menilai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Wiranto telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
- Suwendi: Kepala Desa Dukuhwringin Didukung Maju Calon Wakil Bupati Tegal
- DPC PDIP Kota Semarang Optimis Bisa Menangkan Ganjar Pranowo di Semarang
- Dua Relawan Laporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu Kabupaten Tegal
Baca Juga
Penyalahgunaan itu menurut dia dengan membuat pertemuan dengan pejabat dari Mahkamah Agung (MA) untuk menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta No. 24/G/2018/PTUN-JKT yang dikeluarkan pada tanggal 26 Juni 2018 lalu. Padahal, putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pertemuan terlarang Wiranto dengan pejabat Mahkamah Agung membuat noda hitam dalam Kabinet Kerja Presiden Jokowi," ujar Petrus dalam kerangan tertulis, Selasa (10/7) dikutip dari Kantor Berita
Setelah pertemuan itu, Wiranto kemudian mengirimkan surat kepada Ketua Umum Partai Hanura Osman Sapta.
Menurut Petrus, surat Nomor 001/DewanPembina/HNR/VII/2018, tanggal 5 Juli 2018 sebagai bukti Wiranto melakukan praktik penyalahgunaan wewenang eksekutif yang dilarang oleh UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Adminsitrasi Pemerintahan.
Dijelaskannya dalam UU Administrasi Pemerintahan, persoalan penyalahgunaan wewenang dibagi tiga kategori, yakni melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang.
Nah, Wiranto kata Petrus selaku menko polhukam dan ketua dewan pembina partai sudah nyata-nyata berada dalam zona larangan penyalahgunaan wewenang seperti tiga kategori tersebut.
"(Buktinya), pertama Wiranto bertindak melampaui wewenang karena telah mengundang Mahkamah Agung dan Ketua PTUN Jakarta (dan) membangun kesepakatan atas perkara yang sedang berjalan. Dimana Wiranto memiliki konflik kepentingan atas perkara di PTUN Jakarta," ujarnya.
- Cawapres Prabowo Lebih Rumit Ketimbang Jokowi
- Silaturahmi Ulama di Ponpes, Sandiaga Uno Jalani Masa Orientasi Masuk PPP
- Bakal Senator Setuju MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD