Hanya Iuran Rp16 Ribu Saja, Pekerja Informal di Kudus Dijamin JKK dan JKM

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Mulyono Adi Nugroho.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Mulyono Adi Nugroho.

Tercatat sebanyak 16 ribu pekerja informal telah tercakup menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kudus pada tahun 2024 ini. Mereka pun berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM).


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Mulyono Adi Nugroho mengatakan, jumlah kepesertaan dari pekerja informal setiap bulannya mengalami kenaikan. Sedangkan pekerja informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, adalah mereka yang termasuk dalam kategori bukan penerima upah (BPU).

“Diantaranya tukang ojek, pedagang, petani, kuli bangunan, dan pekerjaan lainnya,” ujar Mulyono saat dihubungi, Minggu (16/6).

Nugroho menjelaskan, JKK bisa dimanfaatkan saat muncul resiko saat peserta sedang melakukan aktivitas pekerjaannya. Untuk biaya ke rumah sakit dan pengobatan hingga sembuh, dipastikan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan ketika peserta meninggal dunia pun, kata Mulyono, mereka berhak mendapat santunan. Termasuk santunan untuk keluarganya yang ditinggalkan, baik meninggal karena kecelakaan kerja atau karena sakit.

“Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya 16.800 rupiah. Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka total santunan yang diberikan 48 juta rupiah ditambah 10 juta rupiah untuk biaya pemakaman,” papar Mulyono.

Kini sebagai upaya menjaring banyak peserta, BPJS Ketenagakerjaan setempat menggandeng Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Kudus.

Mulyono mengakui, banyak keluarga dari anggota RTMM merupakan pekerja informal. Sehingga dengan kerja sama itu, akan lebih banyak BPU yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Semua pekerja itu bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik itu tukang ojek, pedagang, nelayan, petani, dan lainnya. Namun demikian, mereka harus memiliki aktivitas pekerjaan dan maksimal berusia 65 tahun,” terangnya.

Selain bekerja sama dengan RTMM, BPJS Ketenagakerjaan juga aktif masuk ke desa-desa untuk memberikan sosialisasi. Mengundang sejumlah warga desa dan mengumpulkannya dalam satu tempat, program-program yang mereka miliki disampaikan.

Dengan demikian, lanjut Mulyono, maka semakin banyak yang mengetahui tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftar sebagai pesertanya. BPJS Ketenagakerjaan Kudus memiliki wilayah kerja mulai dari Jepara, Kudus, Pati, Rembang dan Blora.

“Jumlah peserta kami setiap bulannya itu fluktuatif, ada yang mendaftar dan ada pula yang keluar. Namun selalu ada kenaikan. Masih banyak pekerja informal di sector lainnya yang belum menjadi peserta BPJS Naker,” tutup Mulyono.