Pemerintah Kabupaten Batang akan menyesuaikan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) di sekitar Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang sedang melakukan kajian.
- Dua Sumur Ditutup, Pendapatan Pajak ABT Pemkab Batang Baru 59 Persen
- Pemkab Batang Targetkan Pemasukkan 2023 Capai Rp300 Miliar
- Pemkab Batang Bebaskan Denda Pajak Bumi Bangunan Selama Agustus 2022
Baca Juga
"Tidak hanya di kawasan industri, tapi kajian penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) akan dilakukan di seluruh wilayah," kata Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD, Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Batang, Anisah, Senin (6/2).
Ia menyebut kajian penyesuaian NJOP bukan karena munculnya kawasan industri. Tapi memang program rutin setiap tiga tahun sekali.
Anisah mengakui bahwa harga jual tanah di sekitar kawasan industri meroket. Namun, penyesuaian NJOP tidak akan serta merta membuat nilai pembayaran PBB melonjak.
"Kami juga memperhatikan sisi sosial, jangan sampai menetapkan nilai pajak tapi wajib pajak tidak bisa bayar," ucapnya.
Pembangunan kawasan industri tidak serta merta membuat ekonomi masyarakat sekitar naik. Tentunya butuh waktu hingga kawasan industri itu beroperasional penuh.
Untuk meningkatkan pendapatan dari PBB, pihaknya juga akan melakukan pendataan pada perumahan. Beberapa tanah di perumahan sudah dikapling, atau ada yang belum dipecah oleh pengembang.
Adapun wajib pajak yang membayar PBB tinggi antara lain PLTU Batang sebesar Rp12 miliar, Tol Batang-Semarang mencapai kisaran Rp 6 miliar dan Tol Batang- Pemalang sekitar Rp1,6 miliar.
- Dua Sumur Ditutup, Pendapatan Pajak ABT Pemkab Batang Baru 59 Persen
- Pemkab Batang Targetkan Pemasukkan 2023 Capai Rp300 Miliar
- Pemkab Batang Bebaskan Denda Pajak Bumi Bangunan Selama Agustus 2022