Pemkab Batang Bebaskan Denda Pajak Bumi Bangunan Selama Agustus 2022

Pemerintah Kabupaten Batang membebaskan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang terlambat. Kebijakan itu hanya berlaku selama Agustus 2022 untuk menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 77.


"Tidak dibatasi tahunnya, jadi warga hanya bayar pokoknya saja. Tapi kalau sudah September 2022, dendanya sudah dihitung lagi," kata Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD, Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Batang, Anisah, Minggu (14/8). 

Selain itu, pihaknya juga menggelar gebyar pajak tahap II berhadiah  sepeda motor, kulkas dan sebagainya. Berbeda dengan tahap I, undian dengan struk restoran tidak dibatasi minimal transaksi. 

Anisah menyebut warga bisa ikut undian meski hanya beli es teh. Sedangkan untuk kesempatan undian PBB, otomatis ikut ketika warga Batang sudah membayar. 

Ia menjelaskan berbagai cara ditempuhnya  untuk meningkatkan pendapatan dari pajak. Cara lainnya, adalah terjun langsung ke berbagai acara di masyarakat. 

"Kemarin kami buka stan di Pasae kliwonan, lumayan dapat Rp10 juta.  Kami juga buka stan setiap Car Free Day. Pernah dalam sehari kami bisa menarik pajak Rp17 juta," jelasnya.

Adapun realisasi penerimaan asli daerah dari sektor pajam hingga 8 Agustus 2022 mencapai Rp12,7 miliar. Jumlah itu masih jauh dari target penetapan mencapai Rp60 miliar.