Rapat tim perumusan revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme bersama pemerintah kembali dilanjutkan di ruang Badan Anggaran DPR, Senayan, Jakarta, pagi ini (Kamis, 24/5).
- KPU Jawa Tengah Siapkan Dokter Khusus Tes Narkoba Para Cakada
- Ini Sebab Partai Gerindra Tak Ambil Formulir di PDI-P
- Jelang Komisioner Purnatugas, Ada Pergantian Caleg Karena Meninggal Dunia
Baca Juga
Ketua Pansus RUU Antiterorisme, Muhammad Syafii menyebut agenda pembahasan hari ini adalah sinkronisasi dari hasil pembahasan sebelumnya.
"Rapat kita hari ini adalah menuntaskan sinkronisasi karena pasal-pasal yang terdapat di dalam RUU pemberantasan tindak pidana terorisme," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL
Legislator Gerindra yang akrab disapa Romo Syafii itu mengatakan, semua tim berharap betul pembahasan sinkronisasi dapat dituntaskan hari ini. Apalagi hanya menyisakan beberapa hal kecil.
"Hanya tinggal membahas pasal-pasal yang berkenaan dengan pencegahan, yakni kesiapsediaan nasional, kemudian kontra radikalisasi dan deradikalisasi," jelasnya.
"Kemudian juga pasal tentang pemulihan terhadap korban, ini juga berkaitan dengan medik, kemudian pemulihan psikososial, psikologi, kompensasi dan restitusi," sambungnya.
- Cawalkot Dandan Ingin Salatiga SETARA
- Ketua KPU Salatiga: KPPS Bukan Kompetitor Saksi, Pengawas Dan Saksi Partai
- Pelatihan Berbasis Kompetisi, Wakil Bupati Demak: Upaya Tekan Angka Penangguran