Harus Ditelusuri, Legalitas LIK Bugangan Baru

Legalitas terkait perizinan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Bugangan Baru yang berlokasi di kawasan Kaligawe, Kota Semarang, harus ditelusuri lebih lanjut.


Legalitas terkait perizinan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Bugangan Baru yang berlokasi di kawasan Kaligawe, Kota Semarang, harus ditelusuri lebih lanjut.

Pasalnya, selama 40 tahun berdiri, kini LIK yang menampung 400 pengusaha tersebut terbengkalai dan membuat banyak pengusaha merugi lantaran sarana dan prasarana tidak disediakan dengan baik oleh pengembang.

SekretarisKomisi B DPRD Kota Semarang, Herlambang Prabowo, mengatakan, jika perizinan yang dimiliki oleh PT. Tanah Makmur selaku pengembang LIK harus ditelusuri, karena jika perizinan tidak jelas, itu artinya selama ini iuran yang dibayarkan oleh para pengusaha yang ada di LIK termasuk dalam pungutan liar (pungli).

"DPMPTSP mengatakan bahwa dia memang sudah mengajukan ke OSS tapi sekedar mendaftar saja jadi tidak berlaku efektif, kalau mengajukan ke OSS harus dilengkapi dengandokumen pendukung seperti amdal, kalau tidak punya izindan kelengkapan Amdal dan lain lain tapi dia melakukan pengelolaan dan menariki setiap pengusaha nah itu uangnya kemana, bisa diduga pungli," kata Herlambang, Rabu (31/3).

Jika memangtidak ada legalitas, tambah Herlambang, ini akan berbahaya dan membuat citra Kota Semarang menjadi kumuh karena dianggap Pemerintah lah yang membangun kawasan industri tersebut. Padahal dalam hal ini, LIK belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Semarang.

"Seharusnya, sekarang ini PT Tanah Makmur harus duduk denganpemerintah dan kalau memang tidak mampu bisadiserahkan ke pemkot agar potretkota semarang menjadi bagus, pengusaha LIK tenang dan semuanya lancar," terangnya.

Kepala BidangIndustri, Agro dan Hasil Hutan Dinas Perindustrian Kota Semarang, Indra Hanafi mengatakan, jika pihaknya sudah mengadakan rapat intern menyangkut legalitas dan perizinan dari LIK. Namun pihaknya akan mencari bukti dan masukan yang nantinya bisa dibicarakan bersama OPD untuk menemukan solusinya.

"Dari sisi pemerintah yang harus ditelusuri adalah legalitasnya dalam LIK itu penguasaan yang dimiliki Tanah Makmur ini sejauh mana dan seberapa luasnya, baru selesaikanmasalah intern seperti paguyuban yang ada di dalamnya," kata Indra.
Menurut Indra, jika keberadaan LIK pada tahun 1982 memangbelum ada peraturan yang mengatur masalah kawasan industri yang ada. Namun dulu bernama zona industri, dimana dalam zona industri sudah disediakan tata ruang untuk didirikanusaha industri di situ.

"Jika ada pendirian usaha industri yang penting mereka berada di lokasi yang disediakan oleh pemerintah sesuai dengan peruntukkan industri sesuai dengan rencana tata ruang." pungkasnya. [sth]