Hasil Rapat Pleno KPU Salatiga, Teddy Sulistio Diganti

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang dikantongi KPU Salatiga, Dwi Indah Widowati, S.Pd., M.Si dipastikan menggantikan Milhous Teddy Sulistio, SE sebagai Anggota DPRD Salatiga.


Komisioner KPU Salatiga Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Abdul Rohim mengatakan, penunjukan Dwi Indah Widowati, S.Pd., M.Si mengantikan Teddy Sulistio dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW Anggota DPRD Kota Salatiga.

"Perlu diketahui bahwa KPU Kota Salatiga melaksanakan rapat pleno pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Salatiga pada Rabu (15/12)," kata Abdul Rohim, Rabu (15/12).

Dan sesuai dengan peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2019, bahwa calon PAW adalah yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama. 

"Penyampaian nama Calon PAW oleh KPU Kota Salatiga kepada Pimpinan DPRD Kota Salatiga dilaksanakan paling lama lima hari kerja sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD," paparnya.

Dalam rapat hari ini, lanjut dia, beberapa dokumen yang diperiksa dan diverifikasi sebagai syarat pengajuan calon PAW. Berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu 2019 lalu, Milhous Teddy Sulistio, SE memperoleh 5.248 suara sedangkan Dwi Indah Widowati, S.Pd., M.Si memperoleh 834 suara.

Rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner, sekretaris, dan jajaran pejabat struktural di lingkungan KPU Kota Salatiga itu, sebelumnya merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua DPRD Kota Salatiga kepada Ketua KPU Kota Salatiga tanggal 9 Desember 2021 perihal Permohonan Calon PAW.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Sdr. Milhous Teddy Sulistio, SE (Anggota DPRD Kota Salatiga dari PDIP Dapil 1 Sidomukti) mengundurkan diri sehingga perlu adanya PAW.