Tim Pemberantasan BNNP Jawa Tengah berhasil membekuk dua tersangka yang hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Cepu dan Blora.
- Pemkot Semarang: Karaoke Zeus Tertib Bayar Pajak
- Polres Karanganyar Sisir Lokasi, Temukan Dan Sita Puluhan Kilogram Bahan Petasan
- Dosen Unnes Terbukti Lakukan Pelecehan Empat Mahasiswi, Dicopot
Baca Juga
Dua tersangka tersebut yakni berinisial DCR (39) warga Gresik Jawa Timur dan seorang perempuan berisinial LNW (39) warga Cepu, Kabupaten Blora.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes Pol. Arief Dimyati menjelaskan kejadian bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada kurir yang membawa narkotika dari Jawa Timur ke wilayah Cepu-Blora Jawa Tengah.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang kurir yang membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 101 gram dengan mengendarai Mobil Honda Jazz warna merah Nopol W 1302 OZ," ungkap Arief dalam sesi jumpa pers di Kantor BNNP Jateng, Kamis (27/7).
Lebih lanjut ia menuturkan kedua tersangka ditangkap di Jembatan Ketapang Cepu, yang merupakan pintu masuk wilayah Jawa Tengah dan berbatasan dengan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur pada Minggu (8/7), sekira pukul 00.15 WIB.
"Mobil yang ditumpangi kedua Tersangka dihentikan oleh petugas BNN Jawa Tengah Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 101 gram yang disimpan di dalam sunvisor di atas kaca depan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, narkotika tersebut diambil dari wilayah Kediri Jawa Timur dan akan diedarkan di wilayah Cepu, Blora dan sekitarnya.
"Atas kasus ini, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," pungkas Arief.
- Pria Semarang Habisi Nyawa Ibunya Sendiri
- Curi Hape Teman, Pemuda Ini Kabur ke Ambarawa
- Polres Semarang Tangani Dugaan Tindak Asusila Guru Agama