Imigrasi Pemalang Sebut Modus Kejahatan WNA Pakai Hipnotis Beberapa Kali Terjadi

Kejahatan dengan modus hipnotis yang diduga dilakukan Warga Negara Asing (WNA) ternyata sudah beberapa kali terjadi di wilayah Eks-Karesidenan Pekalongan.


Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang melalui Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Washono.

Ia mengakui ada kemungkinan aksi kejahatan itu merupakan sebuah jaringan. Apalagi modus yang dipakai sama. Ciri-ciri pelaku mirip Asia Selatan atau timur tengah.

"Modusnya sama, tukar uang lalu menghipnotis korban dan mengambil uang korban. Pelaku berbeda beda dan beda beda lokasi," kata Washono saat dikonfirmasi, Kamis (9/2) sore.

Ia menyebut aksi kejahatan itu tidak hanya terjadi di Batang tapi juga Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang hingga Kabupaten Tegal. Bahkan, di Cirebon ada yang kena hipnotis dan kehilangan emas 10 gram.

Washono menyebut, untuk Kabupaten Batang, tidak hanya terjadi di Pasar Batang tapi juga di wilayah Kecamatan Pecalungan. Untungnya, aksi di Pasar Batang gagal karena ada pembeli yang melihat.

"Info ini sudah saya share ke teman-teman instansi anggota tim pengawasan orang asing (Pora) seluruh karesidenan Pekalongan," ucapnya.

Pihaknya mengakui kesulitan menangkap para pelaku, sebab keimigrasian harus tahu identitas lengkap WNA itu. Kecuali jika pihak berwajib langsung menangkap tangan pelaku.

Para WNA yang melakukan tindakan pidana kejahatan itu bisa dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Isinya menjelaskan setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.