Gugatan Warga Ditolak, Satpol PP Siap Eksekusi Pembongkaran Simongan Semarang

Permasalahan sengketa lahan antara pemilik bangunan dan pemilik di Kampung Karangjangkang, Ngemplak Simongan Kota Semarang sudah menemui titik terang.


Gugatan warga atas nama Sugeng Riyanto kepada Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang.

Di kampung tersebut berdiri 64 rumah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Serifikat HGB atas nama PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian sudah berakhir pada 10 November 1995.

Saat ini sudah dilakukan upaya pengurusan perpanjangan sekaligus menjual tanah tersebut pada pihak Tjahjadi dkk pada tahun 1997. Lalu dijual kembali kepada PT Panca Tunggal di tahun 2009.

"Kami mendukung  mendukung pembongkaran bangunan dan hunian yang ada di sana. Selama ini, bangunan dan hunian tersebut ditempati sebanyak 64 warga tanpa mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah," ucap Putut Sutopo melalui kuasa hukumnya, Budi Kiyatno, Selasa (3/8).

Budi mengatakan, lahan milik kliennya seluas 8.200 meter persegi sudah mulai ditempati warga sejak awal reformasi.

Pada 9 Juli 2021, PTUN Semarang telah memberikan putusan untuk acara pembongkaran rumah-rumah tersebut. 

Budi mengatakan, kliennya Putut Sutopo telah menang dalam putusan pengadilan dan juga memiliki bukti kepemilikan dan juga bukti pendukung lainnya seperti akte jual beli pernotarial akte, peta bidang yang telah diterbitkan oleh BPN secara sah.

"Distaru kemudian memberikan rekomendasi bongkar kepada Satpol PP Kota Semarang. Rencananya, bangunan dan hunian di lokasi itu akan dibongkar pada Kamis (5/8) mendatang," ungkapnya.

Usai putusan PTUN dan surat rekomendasi bongkar dari Distaru keluar, maka Satpol PP sebagai eksekutor akan melaksanakan pembongkaran.

"Ada 13 yang sudah menerima tali asih sebesar Rp40 juta per rumah, mereka juga dipersilakan membongkar sendiri huniannya. Intinya pembongkaran harus dilakukan oleh Satpol PP," bebernya.

Sementara itu, Kabid PPUD Satpol PP Kota Semarang Marthen Da Costa mengaku surat tugas untuk pembongkaran rumah di Karangjangkang belum turun dari Kepala Satpol PP Kota Semarang. 

"Belum turun mas mungkin besok, tapi intinya kita siap," jelas Marthen.