Iming-iming Uang Rp1000, Ayah Tiri Cabuli Anak Di bawah Umur

Mengiming-imingi uang Rp 1000, seorang ayah tiri HS warga Sarirejo Sidorejo Lor, Kota Salatiga tega berbuat cabul terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur ED (10).


Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K membenarkan kejadian tersebut, Rabu (22/2).

Dalam konferensi pers dihadapan wartawan, Kapolres menerangkan modus tersangka.

"Modus pelaku, dengan tipu muslihat akan memberi uang Rp. 1.000, serta mengajak korban ke Lapangan Alun-Alun Pancasila," kata Kapolres.

Selanjutnya, ungkap dia, pelaku memangku korban dan memasukkan tangannya dari ke dalam baju korban dan meremas bagian payudara korban.

Kapolres pun membeberkan kronologis lengkapnya. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekitar pukul 12.30 WIB Tersangka bersama korban ED sedang duduk di kursi kayu yang terpisah berada di ruang tamu sembari menonton TV.

Kemudian pelaku menghampiri korban dan menjanjikan akan memberi uang Rp.1.000,- serta mengajak korban jalan-jalan ke Lapangan Alun-Alun Pancasila, Salatiga.

"Seketika, tersangka memangku korban dengan posisi korban menghadap kedepan membelakangi pelaku, selanjutnya pelaku memasukkan kedua tangannya ke dalam baju korban lalu dengan menggunakan kedua tangannya meremas payudara korban dan memegang kemaluan korban," terangnya.

Atas kejadian tersebut Ibu Korban DIS melaporkan HS ke Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga.

Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023, sekitar pukul 08.00 pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga di rumah kontrakannya yang beralamatkan di Perum Candi Indah dan dibawa ke Unit PPA Polres Salatiga untuk dimintai keterangan dan langkah penyidikan guna proses lebih lanjut.

Kepada pelaku Kapolres menyebutkan, penyidik menjeratnya dengan pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 17  Tahun 2018 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 17  Tahun 2018 berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Kasus ini masih dalam penahanan PPA Polres Salatiga.