Resmob Polda Jateng Bekuk Komplotan Pencurian Mobil Mewah

Tiga pelaku pencurian mobil mewah di wilayah eks karesidenan Banyumas dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Petugas terpaksa menembak para pelaku karena ketiganya berusaha kabur saat hendak ditangkap.


Ketiga tersangka yang ditangkap masing masing Muhidin (38), Repi Juanda (40) dan Andreansyah (33), semuanya warga Lampung, dalam sebuah penggerebekan di Kota Lampung pada Minggu (1/8).

Komplotan ini biasa melakukan aksinya di Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas. Selama menjalankan aksinya, para pelaku berhasil menggasak tiga mobil, yakni Honda CRV Nopol  R 7656 QA, Toyota Fortuner B 1226 CJC, dan Mitsubhisi Pajero Sport R 7235 DC. Tiga mobil yang dicuri tersebut dijual pelaku ke penadah bernama Iwan Kapuk  di Lampung yang saat ini masih menjadi buron petugas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro  mengatakan, ketiga pelaku melakukan aksinya di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, dan Kecamatan Kutasari, Purbalingga.

Modus yang dilakukan ketiga tersangka adalah mencari kontrakan. Setelah mendapat kontrakan ketiga pelaku melakukan survei di wilayah tersebut.

"Sasaran mobil yang dicuri adalah mobil-mobil mewah," tutur Kombes Djuhandani saat konferensi pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (31/8).

Kombes Djuhandani menambahkan, setelah mendapatkan lokasi sasaran, pelaku melakukan pencurian dengan cara menjebol jendela rumah. Setelah itu pelaku mengambil kunci mobil dan langsung dibawa kabur.

"Andreansyah  bertugas mencari sasaran dan menyediakan sepeda motor untuk melakukan aksinya. Kemudian Repi Juanda bertugas merusak teralis jendela rumah dan mencari kunci mobil. Terakhir  Mujidin mengawasi Juand saat mencari kontak," tuturnya.

 Mantan Direskrimum Polda Bali ini menyebut, masih ada satu pelaku bernama Iwan Kapuk yang berperan sebagai penadah. Ia rupanya telah lebih dahulu kabur saat dilakukan penangkapan.

"Saat kami cari yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat," ujarnya.

Dikatakannya, tiga mobil itu baru dijual ke Iwan sekitar Rp 60 juta hingga Rp 80 juta.. Mobil hasil curian ditemukan di rumah penadah. Ketiga tersangka dijerat pasal 364 ayat (1) ke 3e,4e, dan 5e KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara.