Polrestabes Semarang menetapkan sepuluh orang menjadi tersangka kasus judi kasino di Puri Anjasmoro, dalam penggerebekan Jumat (20/09) malam.
- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
Setelah penyidikan, dari 12 (dua belas) orang yang diamankan dari lokasi akhirnya polisi menetapkan 10 (sepuluh) orang sebagai tersangka.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan masing-masing dari para tersangka tugasnya berbeda-beda dalam kasus judi kasino ini.
"Kami tetapkan tersangka jumlahnya 10 orang. Mereka memiliki tugas berbeda-beda dalam bekerja sebagai karyawan di tempat judi kasino. Jadi, mereka-mereka terlibat dalam mengatur permainan judi kasino," terang Kombes Pol Irwan.
Meski demikian, polisi akan melanjutkan proses penyelidikan dan pemeriksaan para pelaku. Kombes Irwan mengungkapkan, pihaknya akan mengumpulkan penyelidikan dan melakukan pengembangan kasus judi kasino itu.
Itu pun nantinya proses penyelidikan, akan berusaha mengungkap para pelaku pemain judi kasino.
"Penyelidikan kasus dalam pengungkapan akan menyelidiki para pemain judi yang datanya terekam di dalam sistem. Kami masih mencurigai judi kasino yang terungkap berjaringan, sehingga akan dilakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti serta hasil temuan lainnya," terang Kapolrestabes Semarang.
- Penipuan Proyek Bodong Rp296 Juta, Diungkap Polres Tegal Kota.
- Bupati Purbalingga: Hari Otonomi Daerah Ke-29 Harus Diikuti Reformasi Birokrasi
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tunggu Peran Anak-anak Muda Kelola Pertanian Kreatif