Ini Penjelasan Pemerintah Purworejo Soal Longsor Minizoo

Kadis Porapar Klarifikasi Insiden dengan Wartawan
Stephanus Aan Isa Nugraha. Dinporapar Kabupaten Purworejo
Stephanus Aan Isa Nugraha. Dinporapar Kabupaten Purworejo

Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Pemuda, Pariwisata dan Olahraga (Porapar) memberikan klarifikasi mengenai longsor yang menerpa proyek pembangunan Minizoo, termasuk penjelasan terkait insiden dengan wartawan.

Kepala Dinas Porapar Purworejo, Stephanus Aan Isa Nugraha mengatakan, terkait pembangunan Minizoo tahap I, Pemerintah Kabupaten Purworejo terus mengawasi perkembangan proyek tersebut.

Saat ini, proyek pembangunan Minizoo masih dalam tahap pemeliharaan dan belum dilakukan Serah Terima Akhir (FHO).

"Artinya, proyek tersebut masih menjadi tanggung jawab pelaksana sesuai dengan kontrak, termasuk perpanjangan masa pemeliharaan antara PPK dan kontraktor," jelas Stephanus saat memberikan penjelasan, Selasa (14/1).

Terkait kerusakan pada bangunan Minizoo, kata Stephanus, hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kerusakan yang perlu segera ditangani.

Berdasarkan rekomendasi BPK, Dinas Porapar diminta untuk membentuk Tim Ahli Independen guna mengevaluasi kelayakan fungsi bangunan, menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan, serta memberikan rekomendasi dan biaya perbaikan atas dasar kerusakan bangunan. 

"Untuk menindaklanjuti hal ini, Dinas Porapar telah membentuk Tim Ahli Independen dari Universitas Muhammadiyah Purworejo. Namun, setelah kajian tersebut, Dinas Porapar diminta oleh BPK untuk membentuk Tim Ahli bersertifikat SKK Penilai Bangunan," ucap Stephanus.

Disebutkan bahwa Tim Ahli ini telah menyelesaikan kajian pada akhir Desember 2024, dan hasilnya rencananya akan disampaikan kepada BPK pada akhir Januari hingga awal Februari 2025.

Pada kesempatan ini, Stephanus juga mengklarifikasi mengenai insiden perselisihan antara tenaga cleaning service inisial A (bukan pegawai Dinas) dan wartawan inisial A pada 5 Januari 2025, Dinas Porapar menjelaskan bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh miskomunikasi di lapangan.

Stephanus menegaskan bahwa Dinas Porapar tidak pernah melarang wartawan untuk mengambil gambar atau video di lokasi. "Biasanya, wartawan hanya diminta untuk menunjukkan ID card sebagai identitas saat berada di lapangan," ujarnya.

Namun, Kepala Dinas Porapar menyayangkan insiden tersebut dan meminta maaf kepada semua pihak yang terlibat. Dinas berharap masalah ini dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi.

"Kami berharap semua pihak dapat menjaga hubungan baik, dan kejadian serupa tidak terulang," tambahnya.

Diketahui, pada 5 Januari 2025, terjadi longsor di area proyek pembangunan Minizoo. Menanggapi peristiwa tersebut, Dinas Porapar segera meminta pihak pelaksana untuk menangani kerusakan dan melakukan langkah-langkah pencegahan agar kerusakan lebih lanjut dapat diminimalkan.

Dinas Porapar juga meminta Tim Ahli bersertifikat SKK Penilai Bangunan untuk memeriksa apakah longsoran tersebut sudah masuk dalam perhitungan bangunan yang terdampak/rusak. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kerusakan yang terjadi sudah termasuk dalam perhitungan yang mengalami kerusakan.

Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berharap masyarakat dapat lebih memahami langkah-langkah yang telah diambil terkait pembangunan Minizoo, kejadian longsor, serta insiden dengan wartawan. Dinas Porapar juga mengimbau semua pihak untuk terus menjaga komunikasi yang baik dan konstruktif dalam menyelesaikan masalah ini.