Polres Sukoharjo akhirnya merilis motif dan kronologis penganiayaan yang dilakukan AI (17) warga Gentan Baki Sukoharjo, atas Retno Ayu Wulandari (14) gadis ABG yang tewas mengenaskan Jumat (19/10) lalu.
- Pembacokan Terekam CCTV, Satreskrim Grobogan : Saat ini Tahap Penyelidikan Lebih Lanjut
- Direktur Jampidsus: MKAR Tersangkut Dalam Mufakat Jahat Korupsi Pertamina
- Polda Jateng Tangkap 275 Orang Terkait Judi
Baca Juga
Dalam waktu hari yang sama, kami sudah mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal atas korban Retno, oleh IA. Dari 9 saksi yang sudah kita periksa, satu diantaranya IA sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Rifield, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Rabu (24/10).
Dalam rilis kasus yang digelar di Ruang panjura Mapolres Sukoharjo, AKP Rifield menjelaskan, awal kejadian Kamis (18/10) sore korban diajak pergi oleh pelaku ke rumah temannya di Gatak. Dilokasi tersebut mereka bertemu dengan beberapa saksi lainnya dan melakukan pesta miras.
Korban dipaksa minum miras tidak mau dan minta pulang. Sekitar pukul 22.00 mereka berpindah lokasi di dekat penggilingan padi. Ditempat itu, pelaku merayu korban diajak berhubungan intim tapi korban menolak.
Keduanya berpindah lokasi dengan naik SPM Honda Beat AD 2273 ALB, dengan dalih akan mengantar pulang, pelaku kembali memaksa korban untuk diajak bersetubuh, tapi korban tetap tidak mau. Hal itu membuat pelaku geram.
Saat pelaku geram, pelaku sempat memukuli korban dengan batang kayu kecil. Korban ketakutan sempat lari, namun terkejar pelaku dan korban kembali dipukul pelaku. Kali ini menggunakan balok kayu besar sebanyak 3 kali mengenai kepala korban, hingga membuat korban luka parah dan diam tak bergerak.
Pelaku sempat membuat skenario bahwa korban adalah korban kecelakaan, dengan cara melempar korban ke area persawahan, hingga tubuhnya penuh lumpur. Lalu pelaku menghubungi teman temannya yang masih pesta miras dan bersama mengantar korban ke rumah sakit. Pada petugas di RS Dr Oen Solo Baru, pelaku mengatakan kalau korban mengalami kecelakaan tunggal," imbuhnya.
Tak mudah percaya keterangan pelaku, penyidik Polres Sukoharjo akhirnya melakukan penyelidikan dan terungkaplah peristiwa penganiayaan tersebut. Ada 9 orang yang dimintai keterangan termasuk pelaku dan keluarga korban.
Sampai akhirnya pelaku mengarah pada AI, yang diketahui juga merupakan anak yang pernah berurusan dengan hukum juga, alias residivis untuk sebuah kasus di wilayah Solo.
Karena pelaku dan korban masih termasuk anak dibawah umur kami perlakukan secara khusus dengan kasus dipercepat dan maaf media tidak bisa mewawancara pelaku," tandas Rifield.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
- Bea Cukai Latih Satpol PP Batang Laporkan Rokok Ilegal via Aplikasi Siroleg
- Kasus Penipuan Tukar Ribuan Dollar, Pelakunya Tawarkan Bantuan Sampai Ajak Korban Ke Beberapa Bank
- Lagi-lagi Di Semarang, Remaja Gangster Semarangan Diciduk Tim Perintis Presisi