Untuk membangkitkan perekonomian ditengah pandemi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan panduan untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru bagi pengusaha atau pengelola usaha dan terkait lainnya dalam penyelenggaraan MICE.
- Misteri Makam Mbah Mesem, Ulama Sumeh Yang Jadi Tujuan Ziarah Dari Demak Hingga Sragen
- Obyek Wisata Dipadati Pengunjung, Kapolres Jepara Titipkan Pesan Menyentuh
- Pencana Pemprov Jawa Tengah Buka Lagi Penerbangan Ke Karimunjawa
Baca Juga
Untuk membangkitkan perekonomian ditengah pandemi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan panduan untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru bagi pengusaha atau pengelola usaha dan terkait lainnya dalam penyelenggaraan MICE.
Dari berbagai narasumber yang dihadirkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam sosialisasi panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan pada penyelenggaraan kegiatan MICE menyebutkan pelaku Industri MICE perlu memiliki panduan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan (cleanliness, health, safety, dan environmental sustainability/CHSE) yang disusun oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mengacu pada protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah, lembaga nasional dan internasional yang terkait pelaksanaan kegiatan MICE.
Dalam management kegiatan, penyelenggara harus menyediakan peralatan dan perlengkapan kebersihan dan kesehatan, seperti masker, sarung tangan, peralatan pengukur suhu tubuh
(termometer digital terkalibrasi), kotak obat, penanda posisi berdiri dan duduk untuk menjaga jarak aman minimal 1 meter, serta tempat sampah khusus alat pelindung diri.
Penyelenggara juga memastikan penyediaan peralatan dan perlengkapan kesehatan, keselamatan, dan keamanan di tempat kegiatan (venue) sesuai pedoman teknis keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kemudian menyediakan mikrofon untuk kegiatan MICE dan memastikan dalam kondisi telah didisinfeksi, bersih dan aman ketika digunakan.
Selain itu menyediakan wadah/tempat khusus untuk meletakkan masker yang akan digunakan kembali seusai makan, minum dan pada saat menjadi pembicara dalam kegiatan MICE.
Setiap orang yang berada dan melakukan aktivitas di tempat kegiatan (venue) wajib mematuhi aturan yang terdapat pada Panduan Pelaksanaan Kesehatan, Kebersihan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan.
Semua yang terlibat dalam kegiatan MICE harus mematuhi aturan protokol kesehatan yakni 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak), selain itu melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan ketentuan kurang dari 37,3°C.
Kemudian mengingatkan orang yang memiliki komorbiditas/penyakit penyerta/kondisi rentan seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal, kondisi
immunocompromised/penyakit autoimun, kehamilan, lanjut usia, anak-anak (balita) dan lain-lain untuk lebih berhati-hati selama berada di tempat kegiatan.
Penyelenggara, Pelaksana dan seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan MICE, diminta untuk memastikan terjaganya sirkulasi udara segar dan sinar matahari di tempat kegiatan (venue).
Berkoordinasi dengan lembaga/instansi yang berwenang seperti Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satgas COVID-19 setempat, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Kepolisian setempat dalam upaya pencegahan dan penanganan kondisi darurat Covid-19.
- Kawasan Wisata Pantai Sigandu Gelap, Dishub: Butuh 60 Unit PJU
- Podcast 'Ngopi' Bahas Tuntas 'Smart Budgeting' Dongkrak Desa Wisata
- Viral di TikTok, Remaja Plosotan di Bendungan Plered Banjirkanal Barat