Sebanyak 57 barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan lainnya, sudah berkekuatan hukum (In Kracht Van Gewijsde) dimusnakan Kejari Grobogan di halaman Kejaksaan Negeri Grobogan, Kamis (23/11).
- Terbukti Lakukan Tindak Asusila, Hasyim Asyari Diberhentikan sebagai Ketua KPU RI
- Bareskrim Polri Ungkap Judi Online dengan Omzet Rp. 15 Miliar, Sembilan Tersangka Diserahkan ke Kejari Semarang
- Jadi Korban Penganiayaan, Adya Nurnisa Apresiasi Dukungan Rekan Seprofesi
Baca Juga
barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara perjudian, Narkotika, pencurian, UU ITE, penadahan, perlindungan anak, penganiayaan, pemerasan/pengancaman, kehutanan, penipuan dan tindak pidana lainnya.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan secara rinci, perkara perjudian sebanyak 8 perkara, terdiri dari alat judi, handphone dan alat jenis lainnya. Narkotika sebanyak 13 perkara. Pencurian sebanyak 10 perkara. Perkara kejahatan terhadap nyawa sebanyak 3 perkara.
Dilanjutkan, pengancaman 1 perkara. Perkara UU ITE 1 perkara. Penadahan 1 perkara. Perlindungan anak sebanyak 6 perkara. Penganiayaan sebanyak 8 perkara. Pemerasan dan pengancaman 1 perkara. Perkara tindak pidana senjata api/benda tajam sebanyak 2 perkara. Kehutanan sebanyak 1 perkara. Penipuan sebanyak 1 perkara dan pidana lainnya 1 perkara.
"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan dengan mesin potong sehingga tidak dapat digunakan kembali," ujar Frengki.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin Kajari Grobogan, Iqbal, didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Grobogan Ardiansyah dan pejabat lainnya.
Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba Ipda Bambang Suginarno, serta beberapa awak media terlihat di lokasi memantau kegiatan pemusnahan.
"Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi Kejaksaan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya selaku eksekutor sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan," terangnya.
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan terakhir pemusnahan barang bukti ditahun 2023.
- Diduga Hasil Korupsi, Kejaksaan Negeri Buton Sita Sebidang Tanah di Mojolaban
- Tragis! Nelayan Pekalongan Meninggal di Samudera Hindia, Perusahaan Abai
- Satlantas Polres Semarang Inginkan Satu E-Tle Drone Dari Polda Jateng