Insan Penyiaran Nantikan Keppres Harsiarnas Ditandatangani Jokowi

Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) pada tanggal 1 April sangat ditunggu oleh insan penyiaran tanah air. Penetapan Harsiarnas melalui Keppres diharapkan dapat dilakukan sebelum peringati Harsiarnas di Palu, Sulawesi Tengah.


"Ini akan menjadi kado yang luar biasa istimewa dalam peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-85 di Palu, tahun ini," ujar Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis melalui pesan elektronik kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/3).

Penetapan Harisiarnas menjadi bukti pengakuan pemerintah atas eksistensi dunia penyiaran nasional yang dimulai sejak berdirinya Solosche Radio Vereniging (SRV) di Solo 1 April 1933.

"SRV yang hadir sebelum proklamasi kemerdekaan oleh KGPAA Mangkunegoro VII, merupakan stasiun radio pertama milik anak bangsa," ujarnya.

Lewat siaran radio, SRV menghadirkan semangat kebangsaan, profesionalisme dan penghormatan terhadap keagungan budaya Indonesia. Hal ini yang kemudian menginspirasi radio lain, untuk menjadi medium yang menggugah semangat dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.

Yuliandre Darwis menjelaskan, deklarasi Harsiarnas dilakukan pertama kali oleh masyarakat Solo pada 1 April 2009. Inisiatif tersebut dilanjutkan oleh Walikota Surakarta saat itu Joko Widodo yang mengirim surat kepada Menkominfo tentang usulan penetapan Hari Penyiaran Nasional sekaligus diakuinya KGPAA Mangkunegoro VII sebagai Bapak Penyiaran.

Selanjutnya deklarasi secara nasional tentang hari penyiaran nasional dan Bapak Penyiaran Indonesia dilakukan di Solo pada 1 April 2010 oleh keluarga besar insan penyiaran Indonesia yang terdiri atas KPI, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasonal Indonesia (PRSSNI), perwakilan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), perwakilan televisi swasta, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dan perwakilan masyarakat penyiaran.

KPI sudah memulai usaha penetapan Harsiarnas melalui Keppres sejak tahun 2015 dengan melakukan rapat koordinasi dengan Kemenkominfo. Pada tahun 2017 mulai dilakukan pembahasan secara detail tentang penetapan tersebut antara KPI, Kemenkominfo, dan Kemensesneg. Hingga saat ini draft Keppres tersebut menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.

"Eksistensi dunia penyiaran dalam menyertai bangsa ini melewati berbagai fase hingga saat ini Indonesia hidup damai dalam iklim demokrasi, patut dihargai dengan dengan ditetapkannya Harsiarnas dalam Keppres," tukas Yuliandre.