Insiden Mobil Terbakar, Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Karanganyar

Insiden kebakaran di salah satu SPBU di kawasan Jumapolo Karanganyar justru membongkar dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite oleh salah satu warga berisial ER (29).


Dimana saat itu mobil ER warga Jumapolo,  jenis Grand Max mengalami konslet sehingga keluar percikan api dan terbakar saat mengisi BBM pada Jumat (28/4) lalu. 

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Rabu (3/5) menyampaikan kasusnya terungkap pasca kejadian mobil tersangka terbakar saat minyak (BBM) di SPBU di Klerong. 

"Ada informasi dari masyarakat mengenai adanya Kbm daihatsu grand max sedang mengisi pertalite. Kemudian terjadi konsleting dari mesin pompa modifikasi dan menimbulkan percikan apik selanjutnya terjadi kebakaran," paparnya, Rabu (3/5). 

Selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Karanganyar telah melakukan penyidikan setelah sebelumnya menemukan barang bukti berupa  5 buah jerigen kapasitas 30 liter.

Dimana 2  jerigen dalam kondisi terisi dan 3 jerigen lain dalam keadaan kosong berada di kebun milik warga di Dsn Kendal Llor Rt. 27 Rw.11 Desa/Kec Jatipuro,  Karanganyar.

Hasil pengembangan penyelidikan, petugas juga menemukan beberapa barang bukti seperti 2 unit kendaraan roda empat, 4 jerigen berisi pertalite kemudian 16 jerigen kosong bekas isi pertalite, timbangan digital dan beberapa barang bukti lain. 

"Berdasarkan hasil Gelar Perkara dan 2 alat bukti permulaan ER kemudian diperiksa kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," imbuhnya.

Kepada ER dikenakan pasal 40 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  Dengan bunyi pasal : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi Pemerintah.