Dugaan kasus pencabulan yang menimpa T warga Ringinharjo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan yang dilaporkan pada 24 Januari lalu, saat ini sudah sampai di Polres Grobogan.
- Warga Pekalongan Ditangkap Lagi karena Edarkan Sabu
- Polres Semarang Tangani Dugaan Tindak Asusila Guru Agama
- Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Warung Belut Plumbon Divonis Denda Rp 5 Juta
Baca Juga
Kanit Reskrim Polsek Gubug Ipda Arif Setyawan mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KBO Reskrim Polres Grobogan untuk gelar perkara.
"Untuk waktu kita mengikuti jadwal dari polres, setelah diketahui perkara masuk akan dilakukan ke tahap berikutnya," terangnya saat dihubungi via Call Whatsapp Sabtu (29/1).
Dugaan kasus pencabulan dilakukan M terhadap T terjadi pada 17 Januari kemarin, korban yang menderita tuna rungu dan wicara dipaksa melayani nafsu bejatnya.
Kejadian tersebut baru diketahui adiknya F setalah dua hari. Saat itu korban nampak murung setelah ditanya dengan bahasa isyarat korban pun mengaku kemaluannya sakit akibat telah dipaksa melakukan perbuatan hubungan suami isteri oleh M.
Akibat kejadian tersebut F melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gubug dengan nomor REG/08/1/2022/ SPKT SEK.GBG tertanggal 24 januari 2022.
- Guru Agama Cabul di Batang juga Lancarkan Aksinya di Musala
- Tidak Hanya ke KY, Tim Kuasa Hukum Napoleon Lapor ke KPK Minta Kasus Red Notice Diusut Tuntas
- Tawarkan Motor Curian di Medsos, Pelaku Ditangkap Pemilik Motor Saat COD