Dugaan kasus pencabulan yang menimpa T warga Ringinharjo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan yang dilaporkan pada 24 Januari lalu, saat ini sudah sampai di Polres Grobogan.
- Dituntut 11 Tahun Penjara, Jaksa KPK Anggap Juliari Batubara Terima Suap Rp 32,4 Miliar
- Komitmen Firli Bahuri Dalami Laporan Ubedilah Badrun Akan Jadi Catatan Prestasi Luar Biasa KPK
- LPSK Datangi TKP Terbunuhnya ASN Bapenda Kota Semarang di Kawasan Marina
Baca Juga
Kanit Reskrim Polsek Gubug Ipda Arif Setyawan mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KBO Reskrim Polres Grobogan untuk gelar perkara.
"Untuk waktu kita mengikuti jadwal dari polres, setelah diketahui perkara masuk akan dilakukan ke tahap berikutnya," terangnya saat dihubungi via Call Whatsapp Sabtu (29/1).
Dugaan kasus pencabulan dilakukan M terhadap T terjadi pada 17 Januari kemarin, korban yang menderita tuna rungu dan wicara dipaksa melayani nafsu bejatnya.
Kejadian tersebut baru diketahui adiknya F setalah dua hari. Saat itu korban nampak murung setelah ditanya dengan bahasa isyarat korban pun mengaku kemaluannya sakit akibat telah dipaksa melakukan perbuatan hubungan suami isteri oleh M.
Akibat kejadian tersebut F melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gubug dengan nomor REG/08/1/2022/ SPKT SEK.GBG tertanggal 24 januari 2022.
- Luhut siap Buka-bukaan Soal Tudingan Haris Azhar Punya Bisnis Tambang Emas di Papua
- KPK Ungkap Ada Kesepakatan Markup Harga dalam Pengadaan Tanah Munjul
- Polres Salatiga Gelar Patroli Selama Pemadaman Penerangan Jalan Umum