Dugaan kasus pencabulan yang menimpa T warga Ringinharjo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan yang dilaporkan pada 24 Januari lalu, saat ini sudah sampai di Polres Grobogan.
- Mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Telah Kembalikan Uang Rp 648 Juta ke KPK
- Maling Helm Spesialis Minimarket, Sekali Aksi di Dua Lokasi Suyudono dan Satria Utara
- OTT Lapas Sukamiskin, Presiden Diminta Copot Menkumham Yasonna Laoly
Baca Juga
Kanit Reskrim Polsek Gubug Ipda Arif Setyawan mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KBO Reskrim Polres Grobogan untuk gelar perkara.
"Untuk waktu kita mengikuti jadwal dari polres, setelah diketahui perkara masuk akan dilakukan ke tahap berikutnya," terangnya saat dihubungi via Call Whatsapp Sabtu (29/1).
Dugaan kasus pencabulan dilakukan M terhadap T terjadi pada 17 Januari kemarin, korban yang menderita tuna rungu dan wicara dipaksa melayani nafsu bejatnya.
Kejadian tersebut baru diketahui adiknya F setalah dua hari. Saat itu korban nampak murung setelah ditanya dengan bahasa isyarat korban pun mengaku kemaluannya sakit akibat telah dipaksa melakukan perbuatan hubungan suami isteri oleh M.
Akibat kejadian tersebut F melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gubug dengan nomor REG/08/1/2022/ SPKT SEK.GBG tertanggal 24 januari 2022.
- Pelaku Pembunuhan Guru Ngaji di Tegal Ditangkap, Video Viral di Medsos
- Gunakan Palu Suami KDRT Istri Hingga Tewas
- Pria Ditemukan Jatuh dan Meninggal Dunia di Ruko Peterongan