Investor lokal Kawasan Industri Terpadu (KIT)Batang ingin menarik semua investasinya yang terkatung-katung.
- Dua Ekor Gajah TWC Borobudur Diboyong ke Semarang Zoo
- Bazar Lebaran Korpri Salatiga, Pemkot Gelontorkan Rp40 Juta
- Kapolres Demak Pastikan Kesiapan Perbaikan Jembatan Wonokerto
Baca Juga
Melalui kuasa hukumnya, Osward Febby Lawalata, pengusaha lokal Juhara Sulaeman melayangkan somasi pada pihak KIT Batang.
"Kami, mewakili klien yakni Koperasi Bhakti Makmur Jaya memberikan somasi pertama," katanya, Jumat (2/9).
Somasi itu muncul karena pihak manajemen KIT Batang dianggap wanprestasi hingga mengakibatkan kliennya rugi besar. Wanprestasi itu terkait tidak dilaksanakannya kewajiban relokasi Kongdan Resto.
Osward menjelaskan klienya sudah membangun restoran hingga siap buka pada Februari 2022. Namun, pihak KIT Batang mengusulkan untuk relokasi dengan alasan lokasi tidak sesuai master plan.
"Klien kami mengalah dan tertuang pada Berita Acara Tanggal 7 Februari 2022. Pihak KITB menyebut, proses relokasi berlangsung tiga bulan atau Mei 2022 selesai. Namun, hingga tujuh bulan atau September belum selesai," jelasnya.
Ingkarnya manajemen KIT B membuat kliennya menyatakan kerjasama berakhir. Kliennya memutuskan untuk mendivestasikan seluruh modal pembangunan serta meminta ganti rugi.
Ia menganggap KIT Batang yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN)itu sudah wanprestasi.
"Kami meminta divestasi, sekaligus menuntut ganti kerugian yang diakibatkan oleh pihak KITB sebesar Rp 6, 4 milyar," jelasnya.
Rinciannya, nilai investasi Rp 4,1 milyar ditambah nilai penalti selama masa tunggu 4 bulan Rp 280 juta. Kemudian, Rp 2 milyar atas kerugian material.
Kerugian material dihitung berdasarkan kerugian waktu, tenaga, biaya serta malu terhadap rekan bisnis, supplier dan lain-lain akibat keterlambatan dan wanprestasi KITB.
Osward menyebut jangka waktu somasi pertama adalah 14 hari. Jika tidak ada itikad baik, maka pibaknya akan mengambil berbagai langkah hukum.
"Kami juga akan mengadu kepada Presiden RI, Menko Marvest, Menteri BUMN, Menteri Investasi, hingga upaya hukum kepailitan,” jelasnya.
Di sisi lain, Senior Vice President (SPV) KIT Batang, Zaky enggan mengomentari soal somasi. Namun, ia menyatakan pembangunan resto sudah mulai dilakukan.
- BKD: Tiap Tahun Enam PNS Di Kabupaten Batang Ajukan Cerai
- Eks Napi Sumbangkan Kambing Kurban Di Rutan Salatiga
- Gelar Rapat soal Wadas, Ganjar Minta Jangan Ada Pejabat Yang Main-Main