Investor Besar Wajib Masuk Kawasan Industri di Batang

Setiap investor yang akan membangun industri skala besar di Kabupaten Batang wajib masuk kawasan industri (KI). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Subiyanto. 


"Untuk daerah yang sudah punya kawasan industri, semua industri bermodal besar harus masuk KI," katanya, Rabu (21/12) siang.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no.142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri (KI). Aturan itu berlaku karena di Kabupaten Batang ada dua KI yaitu KI Terpadu Batang (KITB) dan Batang Industrial Park (BIP). 

Kategori industri besar antara lain bermodal Rp 10 miliar ke atas. Sedangkan untuk industri sedang-menengah bermodal Rp 5 miliar-Rp 10 miliar bisa menempati kawasan peruntukan industri (KIT). 

Adapun beberapa industri besar di Kabupaten Batang berdiri di luar KI contohnya PT Wanho dan Pt Batang Apparel Indonesia. Keduanya sudah berdiri sebelum ada Kawasan Industri. 

Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), memiliki luasan 4.300 hektar sebagai proyek strategis nasional (PSN). Lalu, Batang Industrial Park (BIP) yang dikelola oleh swasta murni dan telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri, lokasinya berada di Kecamatan Tulis. 

“Jika kawasan industri itu belum rampung, semua industri besar harus tetap membangun industrinya di Kawasan Itu," jelasnya. 

Kepala DPMPTSP Kabuppaten Batang Wahyu Budi Santoso menyebut realisasi investasi 2022 sampai dengan triwulan 3 sudah mencapai Rp Rp 5,528 triliun dari target yang ditetapkan Rp9 triliun. Sedangkan realisasi investasi tahun 2021 mencapai Rp 7,560 triliun.